Sesuai dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Daerah , Unit Penilaian Kompetensi ASN Kelas A mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan di bidang penilaian kompetensi ASN.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Penilaian Kompetensi ASN Kelas A  melaksanakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana teknis operasional di bidang perencanaan dan evaluasi, dan penilaian kompetensi;
  2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang perencanaan dan evaluasi, dan penilaian kompetensi;
  3. Evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi, danpenilaian kompetensi;
  4. Pengelolaan ketatausahaan; dan
  5. Pelasanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.

Unit PenilaianKompetensi ASN kelas A, membawahkan :

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Seksi Perencanaan dan Evaluasi;
  3. Seksi Penilaian Kompetensi;
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas Subbagian Tata Usaha, meliputi :

  1. Menyiapkan kebijakan teknis di bidang ketatausahaan;
  2. Menyiapkan pengelolaan ketatausahaan;
  3. Menyiapkan koordinasi dan penyusunan program dan kegiatan;
  4. Menyiapkan pengelolaan keuangan;
  5. Menyiapkan pengelolaan kepegawaian;
  6. Menyiapkan pengelolaan rumah tangga dana aset;
  7. Menyiapkan kerjasama dan kehumasan;
  8. Menyiapkan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  9. Menyiapkan koordinasi evaluasi dan pelaporan; dan
  10. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Seksi Perenanaan dan Evaluasi, meliputi :

  1. Menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang perencanaan dan evaluasi penilaian kompetensi ASN;
  2. Menyiapkan pengkoordinasian pelaksanaan teknis operasional di bidang perncanaan dan evaluasi penilaan kompetensi ASN;
  3. Menyiapkan sasaran penilaian kompetensi ASN;
  4. Menyiapkan metode penilaian kompetensi ASN;
  5. Menyiapkan evaluasi pelaksanaan kompetensi ASN;
  6. Menyiapkan pelayanan umpan balik terhadap hasil penilaian kompetensi ASN;
  7. Menyiapkan pengendalian mutu pelaksanaan penilaian kompetensi ASN;
  8. Menyiapkan kerjasama teknis penilaian kompetensi ASN;
  9. Menyiapkan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan evaluasi penilaan kompetensi ASN; dan
  10. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

Seksi Penilaian Kompetens ASN, meliputi :

  1. Menyiapkan penyusunan rencana teknis operasional di bidang penilaian kompetensi ASN;
  2. Menyiapkan pengorganisasian pelaksanaan teknis operasional di bidang kompetensi ASN;
  3. Menyiapkan pelaksanaan penilaian potensi dan kompetensi ASN;
  4. Menyiapkan pelaksanaan evaluasi kinerja ASN;
  5. Menyiapkan evaluasi dan pelaporan di biang penilaian kompetensi ASN; dan
  6. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Unit.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dikoordinir oleh seorang koordinator dan bertanggungjawab kepada Kepala Unit.