Salah satu hak yang didapat oleh Pegawai Negeri Sipil berdasarkan UU ASN pasal 21 poin (c) adalah hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Untuk menfasilitasi pelayanan pemenuhan hak Pegawai Negeri Sipil tersebut Pemerintah membentuk sebuah Badan Usaha yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil yaitu PT TASPEN.

Pelayanan Taspen di wilayah Kabupaten Labuhanbatu difasilitasi oleh PT Taspen sebulan sekali (jadwal silakan lihat di slide atas) dengan menggunakan mobil layanan taspen bertempat di Aula Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu.

Layanan yang disediakan oleh mobil layanan taspen meliputi layanan rekam data pensiun (wajah, suara, sidik jari dan lain-lain), cetak Kartu Identitas Pensiun (KARIP), dan perubahan data tanggungan pensiun. (red : arifbudiman)