1. a) Tugas :

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil.

 b) Fungsi :

  1. Melaksanakan penyusunan perencanaan pelayanan pencataan sipil;
  2. Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
  3. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
  4. Pelaksanaan pelayanan pencataan sipil;
  5. Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
  6. Penandatanganan Legalisir Akta Pencatatan Sipil
  7. Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
  8. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil.
  9. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Bidang pencatatan sipil;
  10. Melaksanakan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan sipil.
  11. Melaksanakan sosialisasi pencatatan sipil;
  12. Melaksanakan tugas lain yang belum tercantum dalam uraian tugas ini dalam bentuk tim kecil; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.

 Seksi Kelahiran.

 

  1. Tugas :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran.

 Fungsi :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Kelahiran;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelahiran;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan Seksi Kelahiran;
  4. Melaksanakan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta kelahiran sesuai dengan berkas dan persyaratan, yang meliputi:
  • Pencatatan dan penerbitan akta kelahiran;
  • Pencatatan peristiwa penting lainnya;
  • Pencatatan perubahan dan pembatalan akta;
  • Penerbitan dokumen kependudukan hasil pencatatan kelahiran;
  • Melaksanakan pencatatan minutasi pada akta ( berupa catatan pinggir;
  • Melaksanakan pencatatan dan penerbitan surat keterangan tentang akta;
  • Meregistrasi akta kelahiran pada buku register akta kalahiran;
  • Melaksanakan pemeliharaan berkas dan buku register akta kelahiran;
  • Menyiapkan penyajian data dan informasi hasil pelayanan akta kelahiran;
  • Penata usahaan dokumen pencatatan sipil;
  • Meneliti hasil berkas permohonan dan buku register akta kelahiran;
  • Melakukan penelitian dan pengecekan berkas akta kelahiran.
  1. Menandatangani legalisir akta kelahiran apabila Kepala Bidang berhalangan;
  2. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
  3. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
  4. Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan Unit Kerja/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  7. Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen Seksi Kelahiran sebagai bahan koordinasi;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;

 

Seksi Perkawinan dan Perceraian.

  1. Tugas :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan peceraian.

 Fungsi :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi perkawinan dan peceraian;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi perkawinan dan peceraian;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan seksi Perkawinan dan Perceraian;
  4. Melaksanakan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta perkawinan dan peceraian sesuai dengan berkas dan persyaratan, yang meliputi :
  • Pencatatan dan penerbitan akta perkawinan dan perceraian;
  • Pencatatan peristiwa penting lainnya;
  • Pencatatan perubahan dan pembatalan akta;
  • Penerbitan dokumen kependudukan hasil pencatatan perkawinan dan perceraian;
  • Melaksanakan pencatatan minutasi pada akta ( berupa catatan pinggir;
  • Melaksanakan pencatatan dan penerbitan surat keterangan tentang akta perkawinan dan perceraian;
  • Meregistrasi akta perkawinan dan perceraian pada buku register akta perkawinan dan perceraian;
  • Melaksanakan pemeliharaan berkas dan buku register akta perkawinan dan perceraian;
  • Menyiapkan penyajian data dan informasi hasil pelayanan akta perkawinan dan perceraian;
  • Penata usahaan dokumen pencatatan sipil;
  • Meneliti hasil berkas permohonan dan buku register akta perkawinan dan perceraian;
  • Melakukan penelitian dan pengecekan berkas akta perkawinan dan perceraian;
  1. Menandatangani legalisir akta perkawinan dan perceraian apabila Kepala Bidang berhalangan
  2. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
  3. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
  4. Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan Unit Kerja/ Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  7. Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen Seksi Perkawinan Dan Peceraian sebagai bahan koordinasi:
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;

Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian.

 Tugas :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian.

 Fungsi :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
  4. Melaksanakan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian sesuai dengan berkas dan persyaratan, yang meliputi :
  • Pencatatan dan penerbitan akta Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
  • Pencatatan peristiwa penting lainnya;
  • Pencatatan perubahan dan pembatalan akta;
  • Penerbitan dokumen kependudukan hasil pencatatan perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
  • Melaksanakan pencatatan minutasi pada akta ( berupa catatan pinggir;
  • Melaksanakan pencatatan dan penerbitan surat keterangan tentang akta Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
  • Meneliti hasil berkas permohonan dan buku register akta perubahan status anak Kewarganegaraan dan Kematian;
  • Meregistrasi akta perubahan status anak pada buku register akta perubahan status anak;
  • Melaksanakan pemeliharaan berkas dan buku register akta perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
  • Menyiapkan penyajian data dan informasi hasil pelayanan akta perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
  • Melakukan penelitian dan pengecekan berkas akta perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
  • Penata usahaan dokumen pencatatan sipil;
  1. Menandatangani legalisir perubahan status anak, Kewarganegaraan dan akta kematian apabila Kepala Bidang berhalangan
  2. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
  3. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
  4. Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan Unit Kerja/ Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  7. Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian sebagai bahan koordinasi:
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;