- a) Tugas :
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil.
b) Fungsi :
- Melaksanakan penyusunan perencanaan pelayanan pencataan sipil;
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
- Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan pelayanan pencataan sipil;
- Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
- Penandatanganan Legalisir Akta Pencatatan Sipil
- Pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil.
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Bidang pencatatan sipil;
- Melaksanakan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan sipil.
- Melaksanakan sosialisasi pencatatan sipil;
- Melaksanakan tugas lain yang belum tercantum dalam uraian tugas ini dalam bentuk tim kecil; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan atasan.
Seksi Kelahiran.
- Tugas :
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran.
Fungsi :
- Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Kelahiran;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kelahiran;
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan Seksi Kelahiran;
- Melaksanakan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta kelahiran sesuai dengan berkas dan persyaratan, yang meliputi:
- Pencatatan dan penerbitan akta kelahiran;
- Pencatatan peristiwa penting lainnya;
- Pencatatan perubahan dan pembatalan akta;
- Penerbitan dokumen kependudukan hasil pencatatan kelahiran;
- Melaksanakan pencatatan minutasi pada akta ( berupa catatan pinggir;
- Melaksanakan pencatatan dan penerbitan surat keterangan tentang akta;
- Meregistrasi akta kelahiran pada buku register akta kalahiran;
- Melaksanakan pemeliharaan berkas dan buku register akta kelahiran;
- Menyiapkan penyajian data dan informasi hasil pelayanan akta kelahiran;
- Penata usahaan dokumen pencatatan sipil;
- Meneliti hasil berkas permohonan dan buku register akta kelahiran;
- Melakukan penelitian dan pengecekan berkas akta kelahiran.
- Menandatangani legalisir akta kelahiran apabila Kepala Bidang berhalangan;
- Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan Unit Kerja/Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen Seksi Kelahiran sebagai bahan koordinasi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Seksi Perkawinan dan Perceraian.
- Tugas :
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan peceraian.
Fungsi :
- Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi perkawinan dan peceraian;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi perkawinan dan peceraian;
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan seksi Perkawinan dan Perceraian;
- Melaksanakan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta perkawinan dan peceraian sesuai dengan berkas dan persyaratan, yang meliputi :
- Pencatatan dan penerbitan akta perkawinan dan perceraian;
- Pencatatan peristiwa penting lainnya;
- Pencatatan perubahan dan pembatalan akta;
- Penerbitan dokumen kependudukan hasil pencatatan perkawinan dan perceraian;
- Melaksanakan pencatatan minutasi pada akta ( berupa catatan pinggir;
- Melaksanakan pencatatan dan penerbitan surat keterangan tentang akta perkawinan dan perceraian;
- Meregistrasi akta perkawinan dan perceraian pada buku register akta perkawinan dan perceraian;
- Melaksanakan pemeliharaan berkas dan buku register akta perkawinan dan perceraian;
- Menyiapkan penyajian data dan informasi hasil pelayanan akta perkawinan dan perceraian;
- Penata usahaan dokumen pencatatan sipil;
- Meneliti hasil berkas permohonan dan buku register akta perkawinan dan perceraian;
- Melakukan penelitian dan pengecekan berkas akta perkawinan dan perceraian;
- Menandatangani legalisir akta perkawinan dan perceraian apabila Kepala Bidang berhalangan
- Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan Unit Kerja/ Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen Seksi Perkawinan Dan Peceraian sebagai bahan koordinasi:
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian.
Tugas :
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian.
Fungsi :
- Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundangan-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Melaksanakan pelayanan pencatatan dan penerbitan akta Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian sesuai dengan berkas dan persyaratan, yang meliputi :
- Pencatatan dan penerbitan akta Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Pencatatan peristiwa penting lainnya;
- Pencatatan perubahan dan pembatalan akta;
- Penerbitan dokumen kependudukan hasil pencatatan perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Melaksanakan pencatatan minutasi pada akta ( berupa catatan pinggir;
- Melaksanakan pencatatan dan penerbitan surat keterangan tentang akta Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Meneliti hasil berkas permohonan dan buku register akta perubahan status anak Kewarganegaraan dan Kematian;
- Meregistrasi akta perubahan status anak pada buku register akta perubahan status anak;
- Melaksanakan pemeliharaan berkas dan buku register akta perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Menyiapkan penyajian data dan informasi hasil pelayanan akta perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Melakukan penelitian dan pengecekan berkas akta perubahan status anak, Kewarganegaraan dan Kematian;
- Penata usahaan dokumen pencatatan sipil;
- Menandatangani legalisir perubahan status anak, Kewarganegaraan dan akta kematian apabila Kepala Bidang berhalangan
- Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggung jawaban kepada atasan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja/ instansi terkait, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
- Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan Unit Kerja/ Instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian sebagai bahan koordinasi:
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;