- Tugas :
Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemanfaatan data dan dokumen Kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Fungsi :
- Melaksanakan penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan dalam kegiatan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
- Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Melaksanakan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Melaksanakan kerja sama administrasi kependudukan;
- Melaksanakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai bahan koordinasi;
- Melaksanakan sosialisasi pemanfaatan data dan inovasi pelayanan teknologi dan komunikasi;
- Melaksanakan tugas lain yang belum tercantum dalam uraian tugas ini dalam bentuk tim kecil;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Seksi Kerjasama.
Tugas :
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan.
Fungsi :
Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang kerjasama;
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam kegiatan kerjasama;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kerjasama;
- Melaksanakan penyusunan rumusan kerjasama dengan Kabupaten/Kota/Provinsi lain dan pihak Kecamatan, Kelurahan/Desa, RT, RW dan pihak terkait lainnya tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil antara lain seperti pendaftaran penduduk, mutasi penduduk, kelahiran penduduk, kematian penduduk dan lain sebagainya;
- Melaksanakan penyusunan rumusan dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah tentang data makam, pengurus makam/juru kunci makam, Buku Induk Kematian;
- Melaksanakan koordinasi advokasi tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan pihak terkait;
- Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan penyusunan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
Tugas :
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
- Fungsi :
- Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan seksi pemanfaatan data kependudukan;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi Pemanfataan Data dan Dokumen Kependudukan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit lain di lingkungan unit kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penyajian data yang bersifat valid dan akurat sebagai bahan untuk kepentingan pemerintahan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit lain di lingkungan unit kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penyajian data yang bersifat valid dan akurat sebagai bahan untuk kepentingan perencanaan pembangunan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit lain di lingkungan unit kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penyajian data yang bersifat valid dan akurat sebagai bahan untuk kepentingan pelayanan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit lain di lingkungan unit kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penyajian data yang bersifat valid dan akurat sebagai bahan untuk kepentingan kemasyarakatan lainnya;
- Melaksanakan penyiapan bahan kependudukan dan pencatatan sipil sebagai bahan koordinasi untuk penyelenggaraan sosialisasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan penyusunan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
Seksi Inovasi Pelayanan.
Tugas :
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Fungsi :
- Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Inovasi Pelayanan;
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi inovasi pelayanan;
- Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan seksi inovasi Pelayanan;
- Melaksanakan koordinasi di unit kerja lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pemanfaatan jaringan online;
- Melaksanakan koordinasi dengan Bidang Pendaftaran Penduduk untuk menciptakan inovasi pelayanan pendaftaran penduduk secara online;
- Melaksanakan koordinasi dengan Bidang Pencatatan Sipil untuk menciptakan inovasi pelayanan pencatatan sipil secara online;
- Melaksanakan pemeliharaan, pemantauan dan pengendalian inovasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
- Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
- Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan penyusunan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.