1. Tugas :

Mempunyai tugas melaksanakan  penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pemanfaatan data dan dokumen Kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan  dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

 Fungsi :

  1. Melaksanakan penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  2. Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan dalam kegiatan Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  4. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  5. Melaksanakan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  6. Melaksanakan kerja sama administrasi kependudukan;
  7. Melaksanakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  8. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  9. Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai bahan koordinasi;
  10. Melaksanakan sosialisasi pemanfaatan data dan inovasi pelayanan teknologi dan komunikasi;
  11. Melaksanakan tugas lain yang belum tercantum dalam uraian tugas ini dalam bentuk tim kecil;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

 Seksi Kerjasama.

 Tugas :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan.

 Fungsi :

 Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang kerjasama;

  1. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan serta prosedur pelayanan dalam kegiatan kerjasama;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Kerjasama;
  3. Melaksanakan penyusunan rumusan kerjasama dengan Kabupaten/Kota/Provinsi lain dan pihak Kecamatan, Kelurahan/Desa, RT, RW dan pihak terkait lainnya tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil antara lain seperti pendaftaran penduduk, mutasi penduduk, kelahiran penduduk, kematian penduduk dan lain sebagainya;
  4. Melaksanakan penyusunan rumusan dengan lembaga pemerintah maupun non pemerintah tentang data makam, pengurus makam/juru kunci makam, Buku Induk Kematian;
  5. Melaksanakan koordinasi advokasi tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan pihak terkait;
  6. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
  7. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
  8. Melaksanakan penyusunan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

 Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.

 Tugas :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

  1. Fungsi :
  2. Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan seksi pemanfaatan data kependudukan;
  4. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi Pemanfataan Data dan Dokumen Kependudukan;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan unit lain di lingkungan unit kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penyajian data yang bersifat valid dan akurat sebagai bahan untuk kepentingan pemerintahan;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan unit lain di lingkungan unit kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penyajian data yang bersifat valid dan akurat sebagai bahan untuk kepentingan perencanaan pembangunan;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan unit lain di lingkungan unit kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penyajian data yang bersifat valid dan akurat sebagai bahan untuk kepentingan pelayanan;
  8. Melaksanakan koordinasi dengan unit lain di lingkungan unit kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penyajian data yang bersifat valid dan akurat sebagai bahan untuk kepentingan kemasyarakatan lainnya;
  9. Melaksanakan penyiapan bahan kependudukan dan pencatatan sipil sebagai bahan koordinasi untuk penyelenggaraan sosialisasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  10. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
  11. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
  12. Melaksanakan penyusunan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
  13. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Seksi Inovasi Pelayanan.

 Tugas :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.

 Fungsi :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Inovasi Pelayanan;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan seksi inovasi pelayanan;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta prosedur pelayanan dalam penyelenggaraan kegiatan seksi inovasi Pelayanan;
  4. Melaksanakan koordinasi di unit kerja lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pemanfaatan jaringan online;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan Bidang Pendaftaran Penduduk untuk menciptakan inovasi pelayanan pendaftaran penduduk secara online;
  6. Melaksanakan koordinasi dengan Bidang Pencatatan Sipil untuk menciptakan inovasi pelayanan pencatatan sipil secara online;
  7. Melaksanakan pemeliharaan, pemantauan dan pengendalian inovasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil;
  8. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
  9. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
  10. Melaksanakan penyusunan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
  11. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.