1. Tugas :

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.

 Fungsi :

    1. Melaksanakan penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
    2. Melaksanakan perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
    3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Bidang Pendaftaran Penduduk;
    4. Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
    5. Melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk;
    6. Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
    7. Penandatanganan legalisir Kartu Keluarga dan KTP;
    8. Pelaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen pindah datang dan identitas penduduk, sebagai bahan untuk dikoordinasikan dengan bidang lain;
    9. Melaksanakan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
    10. Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk.
    11. Melaksanakan sosialisasi pendaftaran penduduk;
    12. Melaksanakan koordinasi advokasi tentang administrasi kependudukan dengan pihak terkait;
    13. Melaksanakan tugas lain yang belum tercantum dalam uraian tugas ini dalam bentuk tim kecil; dan
    14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Identitas Penduduk.

 Tugas :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk.

 Fungsi :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Seksi Identitas Penduduk;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Identitas Penduduk;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta prosedur pelayanan;
  4. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang penyelenggaraan kegiatan pendaftaran penduduk;
  5. Melaksanakan penata usahaan dan peneliti berkas pendaftaran penduduk;
  6. Melaksanakan penelitian berkas permohonan atas pencatatan peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dilaporkan untuk diproses lebih lanjut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Melaksanakan kegiatan proses penerbitan Kartu Keluarga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Melaksanakan identifikasi data penduduk wajib KTP Elektronik sekaligus melaksanakan koordinasi dengan Kecamatan, Kelurahan, RT, dan pihak lain dalam rangka kegiatan perekaman;
  9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam proses penerbitan KTP Elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. Melaksankan pencetakan KTP Elektronik, sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dengan Unit Kerja di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam rangka proses penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  11. Melaksanakan penelitian berkas usul perubahan identitas penduduk untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  12. Menandatangani legalisir KK dan KTP apabila Kepala Bidang berhalangan;
  13. Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen identitas penduduk untuk dikoordinasikan dengan Seksi Pengolahan dan Penyajian Data serta Seksi Pendataan Penduduk;
  14. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
  15. Memberikan dan menilai hasil kerja bawahan;
  16. Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
  17. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
  18. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

 Seksi Pindah Datang Penduduk.

 Tugas :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi  serta pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk.

  1. Fungsi :
  1. Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Pindah Datang;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pindah Datang;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta prosedur pelayanan, tentang penyelenggara kegiatan Seksi Pindah Datang;
  4. Melaksanakan kegiatan pencatatan pindah datang penduduk warga Negara Indonesia ke dalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu;
  5. Melaksanakan kegiatan pencatatan pindah datang penduduk orang asing ke dalam wilayah Kabupaten Labuhanbatu;
  6. Melaksanakan pencatatan pendaftaran penduduk warga Negara Indonesia tinggal sementara;
  7. Melaksanakan pencatatan perpindahan penduduk antar Negara;
  8. Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen pindah datang untuk dikoordinasikan dengan Seksi Data;
  9. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
  10. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
  11. Melaksanakan penyusunan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
  12. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
  13. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

 Seksi Pendataan Penduduk.

 Tugas :

Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pendataan penduduk.

 Fungsi :

  1. Melaksanakan kegiatan untuk menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugas Seksi Pendataan Penduduk;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pendataan Penduduk;
  3. Melaksanakan penyiapan bahan rumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta prosedur pelayanan, tentang penyelenggara kegiatan Seksi Pendataan Penduduk;
  4. Melaksanakan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai tindak lanjut hasil koordinasi dengan unit kerja di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam rangka proses penerbitan Kartu Identitas Anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Melaksanakan penyiapan bahan untuk penyusunan data demografi penduduk;
  6. Melaksanakan penyiapan bahan untuk menyusun profil kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu;
  7. Melaksanakan kegiatan pemutakhiran data kependudukan;
  8. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan data dan laporan berkala kependudukan;
  9. Melaksanakan penyiapan perumusan data statistik sebagai hasil dari pengolahan data dan penyajian data;
  10. Melaksanakan pembagian tugas kepada bawahan;
  11. Memeriksa dan menilai hasil kerja bawahan;
  12. Melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan tugas sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
  13. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dalam menangani berkas pengaduan masyarakat di bidang tugasnya;
  14. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya;
  15. Melaksanakan pembuatan dan penyusunan dokumen berkas pendataan sebagai bahan koordinasi dengan bidang lain;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.