Lampiran XV : Peraturan Bupati Labuhanbatu
Nomor : 26 Tahun 2022
Tanggal : 29 Juni 2022
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu
RENCANA STRATEGIS
DINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL
TAHUN 2021 - 2026
PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU
DAFTAR ISI
BAB I. PENDAHULUAN............................................................................ 2
1.2 Landasan Hukum ……………………………………………………………………… 6
1.3 Maksud dan Tujuan ……………………………………………………………………. 7
1.4 Sistematika Penulisan ………………………………………………………………...... 8
BAB II. GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH …………………… 10
- Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi ……………………………………………….. 10
- Sumber Daya Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil
Kabupaten Labuhanbatu ………………………………………………………………. 20
2.3 Kinerja Pelayanan SKPD …………………………………………………………....... 26
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayananan Perangkat Daerah ……………. 32
BAB III. PERMASALAHAN DAN ISU – ISU STRATEGIS ………………………... 34
- Identifikasi Permaslahan berdasarkan Tugan dan Fungsi Pelayanan ……………….... 34
- Telahaan VISI DAN MISI dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Terpilih ………………………………………………………………………. 35
- Telahaan Renstra K/L dan Renstra ………………………………………………….... 35
- Telahaan Rencana Tata Ruang Wilayah dan
Kajian Perencanaan Pembanguna ……………………………………………………. 37
3.5 Penentuan Isu – isu Strategis ……………………………………………………......... 39
BAB IV. TUJUAN DAN SASARAN …………………………………………………... 41
4.1 Tujuan ………………………………………………………………………………... 41
4.2 Sasaran ………………………………………………………………………………... 41
BAB V. STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN ………………………………….... 43
5.1 Strategis ………………………………………………………………………………. 43
5.2 Arah Kebijakan ……………………………………………………………………… 43
BAB VI. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN ……... 45
BAB VII. KINERJA PENYELENGARAAN BIDANG URUSAN ………………….... 50
7.1 Kinerja Penyelenggaraan bidang Urusan ……………………………………………... 50
7.2 Kerja Sama Perangkat Daerah ………………………………………………………... 51
`
BAB VIII. PENUTUP …………………………………………………………………… 53
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan amanat Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015, setiap Perangkat Daerah (PD) harus menyusun Rencana Strategis (Renstra). Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra–PD) adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang berlaku selama 5 (lima) Tahun yang berfungsi untuk merencanakan perubahan ke arah yang lebih baik, pengelolaan keberhasilan dan menjamin efektivitas penggunaan potensi sumber daya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi.
Program dan kegiatan yang disusun telah melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses Musrenbang tingkat Kecamatan dan Kabupaten Labuhanbatu, dalam pelaksanaannya bersama masyarakat dan Pemerintah, dimana masyarakat adalah pelaku utama pembangunan, sedangkan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing serta menciptakan suasana yang menunjang kegiatan masyarakat.
Kegiatan masyarakat dan pemerintah tersebut harus saling mengisi, saling menunjang dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan. Salah satu kegiatan Pemerintah adalah pemberian pelayanan pada masyarakat yang merupakan perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi negara.
Mengingat ruang lingkup pelayanan umum sangat kompleks dan krusial maka senantiasa perlu dikaji dan dievaluasi secara proaktif, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Agar tercipta pelayanan yang efektif dan efisien sesuai dengan tujuan organisasi, maka perlu disusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) yang baik dan benar dengan memanfaatkan sumber daya organisasi yang ada.
Perencanaan Strategis merupakan suatu proses yang berorientasi kepada prosedur dan hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai dengan lima tahun mendatang, dengan memperhitungkan potensi/kekuatan, kelemahan, peluang, dan kendala yang ada.
Rencana Strategis disusun untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu yang memuat tujuan, sasaran, dan strategi (cara mencapai tujuan dan sasaran) yang dijabarkan ke dalam kebijakan dan program serta kegiatan dalam rangka terwujudnya pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Hubungan Renstra PD dengan RPJM Daerah Kabupaten adalah Renstra PD sebagai dokumen teknis operasional dan merupakan penjabaran teknis RPJM Daerah Kabupaten untuk
setiap PD yang memuat arah dan kebijakan teknis dan indikasi rencana program setiap bidang kewenangan dan atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu lima tahunan dan disusun oleh setiap PD yang dikoordinir oleh Bappeda Kabupaten Labuhanbatu.
Gambar 1. Kaitan Renstra PD dengan Dokumen Perencanaan Lain
20 Tahun 5 Tahun
Pedoman Dijabarkan
DISERASIKAN
DIPERHATIKAN PEDOMAN
RPJMD PROV
DIPERHATIKAN
RPJMD KAB
RENSTRA PD
Sehubungan dengan konteks tersebut di atas, Rencana Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus mampu redesign system dan mekanisme dalam menampung, menganalisis dan menggunakan kekuatan (strength) sumber daya untuk mengatasi kelemahan (weakness) menjadi peluang (opportunities), sehingga menghasilkan kebijakan dan program yang akurat. Hal ini dapat menyelaraskan Tujuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Visi dan Misi Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi maupun Nasional yang bersumber pada :
- Dokumen pokok-pokok Rencana Pembangunan
- Dokumen pokok-pokok Rencana Pembangunan
- Dokumen pokok-pokok Rencana Pembangunan
- Urusan wajib, urusan pilihan serta tujuan keselarasan dan keterpaduan Pengelolaan Keuangan
Dukungan terhadap dokumen tersebut di atas diwujudkan dalam bentuk RPJP dan RPJM daerah melalui kerjasama dan koordinasi antara aparat perencana dengan unit/satuan kerja terkait maupun dengan masyarakat.
Sejak bergulirnya otonomi daerah, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Intsruksi Presiden tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), secara tidak langsung yang berpengaruh terhadap penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dokumen Perencanaan Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dapat dijabarkan sebagai berikut :
Ø Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Daerah mengacu kepada RPJP Nasional dan memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah.
Ø Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan periode 5 (lima) tahun. RPJM Daerah merupakan penjabaran visi, misi dan program Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berpedoman kepada RPJP Daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional. Secara sistematis isi dari RPJM Daerah memuat :
- Strategi Pembangunan Daerah
- Kebijakan Umum
- Arah Kebijakan Keuangan Daerah
- Program SKPD
- Lintas SKPD, kewilayahan
- Lintas kewilayahan yang berisikan kegiatan dalam kerangka Regulasi dan kerangka Anggaran.
Ø Rencana strategis SKPD adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra SKPD berpedoman kepada RPJM Daerah dan memuat visi, misi, tujuan, strategi, dan kebijakan serta program dan kegiatan indikatif.
Ø Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah rencana pembangunan tahunan daerah. RKPD merupakan penjabaran RPJM Daerah dan mengacu pada RKP. Isi RKPD memuat :
- Prioritas Pembangunan Daerah
- Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah
- Arah Kebijakan Keuangan Daerah
- Program SKPD
- Lintas SKPD, kewilayahan
- Lintas kewilayahan berisikan kegiatan dalam kerangka Regulasi dan kerangka Anggaran.
- Rencana Kerja SKPD adalah Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat
- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan langkah kebijakan operasional untuk mencapai keseluruhan sasaran pembangunan secara bertahap, yang pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung
- Proses penyusunan APBD secara berurutan adalah :
- Kebijakan Umum APBD
- rioritas dan Plafon Anggaran sementara
- RKA-SKPD
- RAPBD
- APBD
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen perencanaan pelaksanaan anggaran untuk periode satu tahun.
Hubungan Renstra SKPD dengan Dokumen Perencanaan lainnya
Rencana Strategis merupakan salah satu dokumen perencanaan yang disusun oleh Badan, Dinas dan Kantor se-Kabupaten Labuhanbatu yang memuat tujuan dan sasaran serta cara mencapai tujuan dan sasaran tersebut yang meliputi kebijaksanaan, program dan kegiatan yang realistis. Penyusunan dokumen rencana strategis merupakan pelaksanaan amanat Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Dari aspek keuangan, rencana strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu memiliki keterkaitan dengan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu :
- Keterkaitan antara perencanaan dengan penganggaran dimana setiap nama program dalam dokumen Renstra harus sama dengan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja
- Keterkaitan antara perencanaan dengan karakteristik penganggaran dimana seluruh isi rencana strategis yang berhubungan dengan anggaran, harus memenuhi karakteristik penganggaran menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya berbasis kinerja.
Perencanaan Strategis dalam ruang lingkup Sistematika Perencanaan Nasional secara umum memiliki keterkaitan dengan Dokumen Perencanaan lainnya yaitu Rencana Pembangunan Tahunan, RPJMD dan RPJPD. Keterkaitan hubungan yang dimaksud adalah :
Ø Renstra SKPD dengan mengacu kepada RPJMD dan RPJPD. Tujuan dan sasaran serta kebijakan, program dan kegiatan dalam Renstra SKPD memiliki keselarasan dengan program dan kegiatan dalam RPJMD dan RPJPD.
Ø Penyusunan rencana kegiatan tahunan berpedoman pada Renstra SKPD sekaligus menjadi tolok ukur penilaian pencapaian keberhasilan pembangunan daerah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu selaku pelaksana teknis dalam pembangunan daerah harus berperan aktif dalam setiap proses perencanaan pembangunan, baik peran konsep maupun peran dalam hal monitoring dan evaluasi. Hal ini dapat dicapai bilamana aparat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dapat bekerja secara maksimal dan profesional melalui tingkat koordinasi yang terarah baik dalam lingkungan internal dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu.
Sehubungan dengan keterkaitan Renstra SKPD dengan Dokumen Perencanaan lainnya, maka dalam penyusunan renstra khususnya formulasi rencana tahunan, harus melibatkan seluruh kajian terhadap sumber daya yang dimiliki. Hal ini dimaksudkan agar setiap kebijakan yang diambil tidak terlepas dari aturan dan peraturan yang terus mengalami perubahan ke arah yang lebih baik.
1.2 Landasan Hukum
Penyusunan rencana strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dilandasi dan mengacu pada :
- Undang-undang No. 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1096);
- Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
- Undang-undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang – undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2020 - 2024;
- Peraturan Pemerintah 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
- Peraturan Pemerintah 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
- Peraturan Pemerintah No 07 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020 -2024;
- Peraturan Presiden 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN Tahun 2020 – 2024;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Permendagri 67 Tahun 2011. Tentang perubahaan atas permendagri atas tentang Pedoman umum pelakasaan PUG didaerah;
- Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD;
- Impres 9 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan.
- Perda Kabupaten Labuhanbatu 35 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten;
- Keputusan Bupati Labuhanbatu No. 19 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Pejabat Struktural di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu;
- Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 476/104/DPPA/2017 tanggal 4 Juli 2017 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Kabupaten Labuhanbatu.
1.3 Maksud dan Tujuan
- Maksud
Penyusunan Rencana Strategis dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu adalah untuk memberikan gambaran, melaksanakan dan mengimplementasikan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi yang dijabarkan dalam kebijakan dan program kegiatan yang ada dalam RPJMD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021– 2026.
- Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dalam 5 (lima) tahun ke depan adalah :
- Pelaksanaan sasaran Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meningkatkan mutu dan produktifitas pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan khususnya pada bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Mendorong upaya mengefektifkan sistem dan tata laksana pelayanan sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna;
- Mendorong tumbuhnya kreatifitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
- Mengoptimalkan pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) agar mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat;
- Sebagai sarana pengawasan yang efektif dan efisien melalui monitoring dan juga dapat sabagai kerangka landasan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam upaya peningkatan efektifitas sistem pelayanan publik pada bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Sebagai instrumen pengendalian dan
1.4 Sistematika Penulisan
Sistematika penyusunan dokumen Rencana Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini berisi Latar belakang, Landasan Hukum, maksud dan tujuan serta sistematika penulisan.
BAB II GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
Bab ini berisi tugas, fungsi, struktur organisasi, Sumber Daya, Kinerja pelayanan serta Tantangan dan peluang pengembangan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu.
BAB III PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS
Bab ini berisi Identifikasi permasalahan berdasarkan tugas pokok dan fungsi pelayanan OPD, Telaahan visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, Telahaan Renstra K/L dan Renstra, Telahaan Rencana tata ruang wilayah dan kajian lingkungan hidup strategis serta Penentuan isu-isu strategis.
BAB |
IV |
TUJUAN DAN SASARAN Bab ini berisi Tujuan Dan Sasaran Jangka Menengah pada Dinas Kependudukan |
|
|
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu |
BAB |
V |
STRATEGI DAN KEBIJAKAN Bab ini berisi Rumusan Pernyataan Strategi dan Arah Kebijakan Perangkat |
|
|
Daerah dalam Lima Tahun Mendatang pada Dinas Kependudukan dan |
|
|
Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu. |
BAB |
VI |
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN Bab ini berisi Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok |
|
|
Sasaran, dan Pendanaan Indikatif pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan |
|
|
Sipil Kabupaten Labuhanbatu’ |
BAB |
VII |
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN Bab ini berisi Indikator Kinerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
Kabupaten Labuhanbatu. |
BAB |
VIII |
PENUTUP Bab ini berisi rangkuman dari isi Rentra Strategis yang pada Dinas |
|
|
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu |
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Labuhanbatu No. 19 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu meliputi Sekretariat dan Bidang–bidang yang terdiri dari seksi-seksi yaitu :
- Sekretariat Dinas Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Sekretariat mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan
- pengkoordinasian perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
- pengkoordinasian penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja, rencana kinerja, rencana kegiatan dan anggaran dinas.
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas unit–unit organisasi di lingkungan
- penyusunan rencana
- penyusunan penetapan kinerja
- penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan
- pelaksanaan analisis dan penyajian data bidang kependudukan dan pencatatan
- penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang kependudukan dan pencatatan
- pemantauan, pengendalian dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan
- penyusunan laporan akuntabilitas kinerja
- penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan
- penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan dinas
- Penyiapan bahan dan penatausahaan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
- pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional dibidang
- pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional dibidang
- pelayanan administratif dan fungsional, dan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan
Sekretariat terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Subbagian
- menyusun rancangan kebijakan umum
- menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan
- melaksanakan analisis dan penyajian
- mengelola sistem informasi, pelayanan data, dan informasi pembangunan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- menyusun rencana umum, rencana strategis, rencana kerja dan kinerja tahunan dinas, rencana kegiatan, dan anggaran
- menyusun rencana kerja sama;
- menyusun petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan
- menyusun ketatalaksanaan program dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi dampak pelaksanaan program dan kegiatan
- menyiapkan bahan pengendalian kegiatan
- menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
- menyusun laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan
- menyusun laporan akuntabilitas kinerja dinas, dan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian
- Subbagian Keuangan mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan administrasi
- mengelola administrasi keuangan, verifikasi, dan perbendaharaan
- menyusun laporan keuangan dinas
- mengelola administrasi pendapatan
- menyiapkan bahan perhitungan anggaran dinas
- menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang administrasi keuangan, dan
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian
- Subbagian Umum mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum
- menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan umum
- melaksanakan koordinasi dan pengelolaan peraturan perundang-undangan
- mengelola surat-menyurat dan kearsipan
- mengelola urusan rumah tangga
- mengelola sarana dan prasarana perkantoran
- mengelola perpustakaan
- melaksanakan hubungan masyarakat
- mengelola perjalanan dinas
- menganalisis rencana kebutuhan, kualifikasi, dan kompetensi pegawai
- memberikan pelayanan administrasi kepegawaian
- melaksanakan pengembangan pegawai
- menyelenggarakan analisis jabatan
- mengelola tata usaha kepegawaian
- menganalisis beban kerja
- menyiapkan bahan pembinaan dan kesejahteraan pegawai, serta pengawasan melekat
- melaksanakan pengkajian kompetensi dan kualifikasi jabatan
- menyiapkan bahan evaluasi kinerja pegawai
- menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian
- Bidang Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pendaftaran penduduk dan perencanaan Bidang Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bidang Kependudukan mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana kegiatan Bidang
- perumusan kebijakan teknis di bidang
- perumusan rencana umum penyerasian dan harmonisasi kebijakan kependudukan antar dan dengan lembaga pemerintah dan non
- perumusan rencana umum kebijakan penyelenggaraan kerja sama administrasi
- penyusunan rencana dan penetapan kinerja Bidang
- penyiapan bahan pelaksanaan pendaftaran penduduk dan perencanaan
- penyusunan bahan pembinaan administrasi
- penatausahaan administrasi
- penyiapan bahan dan pelaksanaan penyuluhan di bidang
- pengkoordinasian pendaftaran
- Bidang Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pendaftaran penduduk dan perencanaan Bidang Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bidang Kependudukan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk.
- penyelenggaraan dan penatausahaan administrasi kependudukan;
- pelayanan administrasi
- pelaksanaan pengendalian, pengarahan mobilitas, dan persebaran penduduk
- penetapan indikator kependudukan, proyeksi penduduk, dan analisis dampak
- pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kependudukan
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Kependudukan. Bidang Kependudukan terdiri dari:
- Seksi Identitas Penduduk mempunyai tugas :
- Penyusunan perencanaan identitas penduduk;
- Perumusan kebijakan teknis identitas penduduk;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan identitas penduduk;
- Pelaksanaan pelayanan identitas penduduk;
- Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
- Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas :
- Penyusunan perencanaan pindah datang penduduk;
- Perumusan kebijakan teknis pindah datang penduduk;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pindah datang penduduk;
- Pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
- Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas :
- Penyusunan perencanaan pendataan penduduk;
- Perumusan kebijakan teknis pendataan penduduk;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pendataan penduduk;
- Pelaksanaan pelayanan pendataan penduduk;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
- Bidang Pencatatan Sipil Bidang Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan pencatatan Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan Bidang Pencatatan
- Bidang Pencatatan Sipil Bidang Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan pencatatan Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang Pencatatan
- pelaksanaan pencatatan, penerimaan berkas permohonan, pemeriksaan dan penelitian persyaratan, verikasi dan validasi kebenaran data, pencatatan data, dan pengelolaan
- penerbitan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, pengesahan anak, dan perubahannya.
- pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi di bidang pencatatan sipil.
- penyelenggaraan administrasi dan pelayanan pencatatan
- pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pencatatan sipil.
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Pencatatan. Bidang Pencatatan Sipil terdiri dari :
- Seksi Kelahiran mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Seksi
- menyusun kebijakan teknis penerbitan Akta
- menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan penerbitan Akta
- menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja penerbitan Akta
- melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan, pencatatan, dan pengolahan data serta penerbitan Akta
- melaksanakan penyuluhan pelayanan Akta
- menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional dibidang penerbitan Akta
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi
- Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas :
- menyusun rencana kegiatan Seksi Perkawinan dan Perceraian.
- menyusun kebijakan teknis penerbitan Akta Perkawinan dan Akta
- menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan penerbitan Akta Perkawinan dan
- menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja penerbitan Akta Perkawinan dan
- melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan, pencatatan, pengolahan data, penerbitan Akta Perkawinan Perkawinan dan Perceraian.
- melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan, pencatatan, pengolahan data, penerbitan Akta Perkawinan Perkawinan dan Perceraian.
- melaksanakan penyuluhan pelayanan Akta Perkawinan dan
- menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang penerbitan Akta Perkawinan dan Perceraian, dan
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Perkawinan dan
- Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian mempunyai tugas :
- Penyusunan perencanaan pelayanan perubahan status anak, kewarganegaraan dan kematian;
- Perumusan kebijakan teknis perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian;
- Pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan jaringan komunikasi Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas :
- Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan jaringan komunikasi Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas :
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan terdiri dari :
- Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas:
- Penyusunan perencanaan pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan;
- Perumusan kebijakan teknis sistem informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pembinaan dan kordinasi pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
- Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai tugas :
- Penyusunan perencanaan pengolahan dan penyajian data;
- Perumusan kebijakan teknis pengolahan dan penyajian data;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengolahan penyajian data;
- Pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
- Seksi Tata Kelola SDM Teknologi, Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas :
- Penyusunan perencanaan tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
- Perumusan kebijakan teknis tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
- Pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
- Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Perumusan kebijakan teknis kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan kerjasama di bidang administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Pelaksanaan fasilitasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan membawahi 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Kerjasama, Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan dan Seksi Inovasi Pelayanan. Setiap Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan terdiri dari :
- Seksi Kerjasama mempunyai tugas:
- Penyusunan perencanaan
- Perumusan kebijakan teknis
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi
- Pelaksanaan kerjasama administrasi
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
- Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan mempunyai tugas :
- Penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen
- Perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pemanfaatan data dan dokumen
- Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
- Seksi Inovasi Pelayanan mempunyai tugas :
- Penyusunan perencanaan inovasi pelayanan;
- Perumusan kebijakan teknis inovasi pelayanan;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi inovasi pelayanan;
- Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
- Unit Pelaksana Teknis
- Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan bidang keahlian dan atau keterampilan tertentu.
- kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang
- Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
- jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
- jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dinas Dinas Daerah antara lain mengatur Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu adalah unsur pendukung tugas Kepala Daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil serta mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan
- perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan
- penyiapan bahan dan pelaksanaan penyuluhan di bidang kependudukan dan pencatatan
- pelaksanaan pembinaan kependudukan dan pencatatan
- pengkoordinasian pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
- pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
- penyelenggaraan dan penatausahaan administrasi
- pelayanan administrasi kependudukan dan akta catatan
- pelaksanaan pengendalian, pengarahan mobilitas, dan persebaran
- pengelolaan data dan informasi kependudukan dan pencatatan
- penerapan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi kependudukan dan pencatatan
- penetapan indikator kependudukan, proyeksi penduduk, dan analisis dampak
- penyelenggaraan kerjasama di bidang kependudukan dan pencatatan
- penyelenggaraan pendataan dan analisis data kependudukan dan pencatatan sipil.
- pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
- Pengelolaan UPT
- pengelolaan kesekretariatan
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 11 Tahun 2008, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu terdiri dari :
- Unsur Pimpinan : Kepala Dinas
- Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari subbagian-subbagian
- Unsur Pelaksana :
- Bidang bidang yang terdiri dari Seksi-seksi
- Unit Pelaksana Teknis
- Kelompok Jabatan Fungsional
Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :
- Kepala
- Sekretariat terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan
- Subbagian Keuangan
- Subbagian Umum
- Bidang Kependudukan Terdiri dari :
- Seksi Identitas Penduduk
- Seksi Pindah Datang Penduduk
- Pendataan Penduduk
- Bidang Pencatatan Sipil terdiri dari :
- Seksi Kelahiran
- Seksi Perkawinan dan Perceraian
- Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
- Bidang Data dan Informasi terdiri dari :
- Seksi Sistem Informasi Administrasi
- Seksi Pengolahan dan Penyajian Data
- Seksi Tata Kelola SDM Teknologi, Informasi dan
- Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan terdiri dari :
- Seksi
- Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen
- Seksi Inovasi
- Unit Pelaksana Teknis
- Kelompok Jabatan
2.2 Sumber Daya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dibentuk melalui Perda Nomor 35 tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Labuhanbatu yaitu pada Bab VIII. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu terdiri dari 1 (satu) orang Kepala yang membawahi 1 (satu) orang Sekretaris dengan 3 (tiga) orang Kepala Subbagian, 4 (empat) orang Kepala Bidang yang membawahi 12 (dua belas) Kepala Seksi.
a. Susunan Kepegawaian
Dalam susunan kepegawaian, sumber daya manusia aparatur di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu berjumlah 54 (lima puluh empat) orang dengan kekuatan personil sebagai berikut :
Tabel 2.1
Tabel Data Kepegawaian Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu
NO. |
NAMA |
JABATAN |
PANGKAT/ GOL.RUANG |
ESELON |
L/P |
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN (JURUSAN) |
JENJANG PENDIDIK AN (SLTA, S1,S2) |
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
MAZNIL KHAIRI, SE, M.Pd |
Kepala Dinas |
Pembina TK.1 ( IV/b) |
II.B |
P |
MAGISTER PENDIDIKAN |
S-2 |
2 |
|
SEKRETARIS |
|
|
|
|
|
3 |
SAHNAN SIAHAAN, SH, MM |
Kabid Pel.Pendaftaran Penddk |
Pembina TK.I ( IV/b) |
III.B |
L |
MANAJEMEN |
S-2 |
4 |
SOLEH MUNTHE, SH |
Kabid Pel.Pencatatan Sipil |
Pembina ( IV/a) |
III.B |
L |
HUKUM |
S-1 |
5 |
SAPRINA PURBA, S.IP |
Kabid Pengelolaan Informasi Adm.Kependdk |
Pembina ( IV/a) |
III.B |
P |
ADMINISTRASI NEGARA |
S-1 |
6 |
HASNAINI, SE |
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan |
Pembina ( IV/a) |
III.B |
P |
EKONOMI |
S-1 |
7 |
SABIRIN, SE |
Plt.Kasubbag umum dan Kepegawaian |
Pembina ( IV/a) |
IV.A |
L |
EKONOMI |
S-1 |
8 |
ESTHER AGUSTINA SITOHANG, A.Md |
Plt.Kasubbag Perencanaan |
Penata Muda ( III/a) |
IV.A |
P |
SISTEM INFORMASI |
D-III |
9 |
HJ.WARNITA, SE |
Kasubbag Keuangan |
Penata TK.I ( III/d) |
IV.A |
P |
EKONOMI |
S-1 |
10 |
AINUL KHOTIMAH NASUTION, SE |
Plt.Kasi Perub.Status Anak Kewarganegaraan dan Kematian |
Penata Muda ( III/a) |
IV.A |
P |
EKONOMI |
S-1 |
11 |
TIOPAN RANGKUTI, S.AP |
Plt.Kasi Pendataan Penduduk |
Penata Muda ( III/a) |
IV.A |
L |
ILMU ADMINISTRASI NEGARA |
S-1 |
12 |
- |
Kasi Identitas Penduduk |
- |
- |
- |
- |
- |
13 |
SAMSIAH SIREGAR, SE |
Plt.Kasi Pindah Datang Penduduk |
Penata TK.I ( III/d) |
IV.A |
P |
EKONOMI |
S-1 |
14 |
SURYA DHARMA, SE |
Kasi Kelahiran |
Penata TK.I (III/d) |
IV.A |
L |
EKONOMI |
S-1 |
15 |
SANNUR SITUMORANG, SE |
Plt.Kasi Perkawinan dan Perceraian |
Penata Muda TK.I (III/b) |
IV.A |
P |
EKONOMI |
S-1 |
16 |
FARIDAWATI SILALAHI, SE |
Plt.Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan |
Penata (III/c) |
IV.A |
P |
EKONOMI |
S-1 |
17 |
LILI HARYANI, SE |
Kasi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan |
Penata (III/c) |
IV.A |
P |
EKONOMI |
S-1 |
18 |
EVA BELINDA NADEAK, SH |
Kasi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan Komunikasi |
Penata TK.I ( III/d) |
IV.A |
P |
HUKUM |
S-1 |
19 |
BERRY MAMANA, S.STP |
Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan |
Penata TK.I (III/d) |
IV.A |
L |
ILMU PEMERINTAHAN |
DIPLOMA IV |
20 |
YOHANA ANDRIANI HARAHAP, SE, MM |
Kasi Inovasi Pelayanan |
Penata (III/c) |
IV.A |
P |
MANAJEMEN |
S-2 |
21 |
DEDE HIDAYAT RITONGA, S.STP, M.Si |
Kasi Kerja Sama |
Penata (III/c) |
IV.A |
L |
ILMU EKONOMI |
S-2 |
22 |
LILY ASTARI, SE |
Analis Tata Usaha |
Penata Muda ( III/a) |
|
P |
MANAJMEN |
S-1 |
23 |
INDRAWATI SIRINGORINGO, SE |
Pengelola Pemanfaatan Data |
Penata Muda (III/a) |
|
P |
EKONOMI |
S-1 |
24 |
PUTRI SUHAILA NASUTION, SE |
Pengelola Sistem Informasi Kependudukan |
Penata Muda (III/a) |
|
P |
EKONOMI |
S-1 |
25 |
NURAIDAH |
Pengadministrasi Umum |
Pengatur Muda (II/a) |
|
P |
SLTA |
SLTA |
NO. |
NAMA |
JABATAN |
PANGKAT/ GOL.RUANG |
ESELON |
L/P |
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN (JURUSAN) |
JENJANG PENDIDIK AN (SLTA, S1,S2) |
26 |
MUHAMMAD ISNAINI |
Pengadministrasi Akta Kelahiran dan Kematian |
Pengatur Muda Tk.I (II/b) |
|
L |
SLTA |
SLTA |
27 |
PONISAH |
Pengadministrasi Persuratan |
Pengatur Tk.I (II/d) |
|
P |
SLTA |
SLTA |
28 |
ANITA NOVALINA S, SE |
Penyusun Laporan Keuangan |
Penata Muda (III/a) |
|
P |
AKUNTANSI |
S-1 |
29 |
NINA SULANDARI, A.Md |
Pengelola Laporan Keuangan |
Penata Muda (III/a) |
|
P |
AKUNTANSI |
DIPLOMA III |
30 |
JULITA RULI SIADARI |
Pengadministrasi Kepegwaian |
Pengatur (II/c) |
|
P |
SLTA |
SLTA |
31 |
HAMIDAL HILAL SIREGAR |
Pengadministrasi Program Kerjasama |
Pengatur (II/c) |
|
L |
SLTA |
SLTA |
32 |
HERA SANTA MARIA MARBUN, SH |
Analis Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Penata Muda (III/a) |
|
P |
ILMU HUKUM |
S-1 |
33 |
MARUBA PURBA, SE |
Analis Data dan Informasi |
Penata Muda (III/a) |
|
L |
MANAJEMEN |
S-1 |
34 |
NURITA MANURUNG, SE |
Bendahara |
Penata Muda (III/a) |
|
P |
AKUNTANSI |
S-1 |
35 |
EMILIANI, SE |
Pengawas Kepedudukan |
Penata Tk.I (III/d) |
|
P |
MANAJEMEN |
S-1 |
36 |
SOPIANI, SE |
Pengawas Kependudukan |
Penata Muda (III/a) |
|
P |
MANAJEMEN |
S-1 |
37 |
DEWI SUSILAWATI, A.Md |
Pengelola Sistem Informasi Kependudukan |
Penata Muda (III/a) |
|
P |
MANAJEMEN INFORMATIKA |
DIPLOMA III |
38 |
SARWO EDI SIRAIT |
Pengadministrasi Kependudukan |
Pengatur (II/c) |
|
L |
SLTA |
SLTA |
39 |
SONYA FRANSISKA LUMBANTOBING, A.Md |
Pengelola Mutasi Penduduk |
Penata Muda (III/a) |
|
P |
MANAJEMEN INFORMATIKA |
DIPLOMA III |
Tabel 2.2
Tabel Data Kepegawaian Non ASN
No |
Nama Pegawai |
Ditugaskan pada bagian |
L/P |
1 |
Lahmuddin Hasibuan |
Bidang Sekretariat |
L |
2 |
Joko Tri Siswanto |
Bidang Sekretariat |
L |
3 |
Rizki Hamdani Siregar |
Bidang Sekretariat |
L |
4 |
Parulian |
Bidang Sekretariat |
L |
5 |
Nurhayana |
Bidang Sekretariat |
P |
6 |
Irmayanti Siregar |
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk |
P |
7 |
Muhammad Arifin |
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk |
L |
8 |
Nelly Rahmayana P |
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk |
P |
9 |
Kamil Abdillah Hasibuan |
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk |
L |
10 |
Afrina Zulmanita |
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk |
P |
11 |
Mukhsin Juniardo Siregar |
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk |
L |
12 |
Safrizal |
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil |
L |
13 |
R.Ardiansyah Putra D |
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil |
L |
14 |
Syaifuddin Zuhri Siregar |
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil |
L |
15 |
Rizka Chairini, ST |
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil |
P |
16 |
Zulham Efendi |
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil |
L |
17 |
Benny Nurdani |
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan |
L |
|
Renstra 2021-2026
24
b. Perlengkapan
Perlengkapan berupa sarana dan prasarana pendukung kegiatan sangat dibutuhkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi secara efisien dan efektif. Sarana dan prasarana tersebut antara lain :
- Gedung kantor yang terdiri dari :
1 (satu) ruang Kepala, 1 (satu) ruang Sekretaris, 4 (empat) ruang Kepala Bidang, 4 (empat) ruang Staf Bidang, 1 (satu) ruang Server Komputer SIAK, 1 (satu) ruang Bendahara, 1 (satu) ruang Sekretariat, 1 (satu) ruang Rapat, 1 (satu) ruang tunggu, dan 2 (dua) ruang loket.
Dalam komitmennya untuk memenuhi standar pelayanan publik yang ditetapkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan beberapa penambahan sarana dan prasarana gedung kantor, meliputi :
- Pembuatan 1 (satu) ruang laktasi
- Pembuatan 1 (satu) area/tempat bermain anak
- Pembuatan toilet pria dan wanita
- Pembuatan 1 (satu) jalur kursi roda
- Pembelian 2 (dua) buah kursi roda
- Pembuatan Maklumat Pelayanan
- Pembuatan kotak saran/pengaduan
- Peralatan Kantor dan Rumah Tangga :
No. |
Nama Barang |
Jumlah |
Satuan |
1. |
Filling Kabinet |
16 |
unit |
2. |
Kipas Angin |
6 |
unit |
3. |
Server |
5 |
set |
4. |
Komputer |
35 |
unit |
5. |
Laptop |
10 |
unit |
6. |
Meja Kerja |
25 |
buah |
7. |
Meja Rapat |
31 |
set |
8. |
Kursi Kerja/Putar |
16 |
buah |
9. |
Kursi Rapat |
76 |
unit |
10. |
Kursi tamu |
36 |
set |
11. |
Lemari Besi |
4 |
unit |
12. |
Lemari Arsip |
9 |
unit |
13. |
Penghisap Udara |
4 |
buah |
14. |
Camera |
9 |
buah |
No. |
Nama Barang |
Jumlah |
Satuan |
15. |
Stabilizer |
17 |
buah |
16. |
Papan Struktur |
3 |
buah |
17. |
Pemotong Kertas |
1 |
buah |
18. |
AC |
14 |
buah |
19. |
Printer |
30 |
unit |
20. |
Tabung Kebakaran |
2 |
buah |
21. |
Gorden |
27 |
buah |
22. |
Hardisk External |
2 |
buah |
23. |
UPS |
1 |
buah |
24. |
Pengeras Suara |
3 |
set |
25. |
Meja Rapat Umum |
31 |
unit |
26. |
Layar Infokus |
1 |
unit |
27. |
Meja Komputer |
14 |
buah |
28. |
Meja Printer |
14 |
buah |
- Peralatan Studio dan komunikasi :
No. |
Nama Barang |
Jumlah |
Satuan |
1. |
Pesawat Telepon |
5 |
unit |
2. |
Proyektor |
1 |
unit |
3. |
Faximile |
1 |
Unit |
4. |
CCTV |
4 |
Buah |
5. |
Televisi |
2 |
Buah |
6. |
Loudspeaker |
1 |
Buah |
7. |
Sound System |
2 |
Buah |
8. |
Handphone |
1 |
Unit |
2.3 Kinerja Pelayanan SKPD
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatuyang diatur dalam peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 23 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah maka Dinas ini telah menentukan kinerja pelayanan yang dilaksanakan oleh Sekretariat dan Bidang-Bidang dengan dukungan dana yang tersedia dalam program dan kegiatan. Adapun capaian kinerja sebagai berikut :
- Sekretariat
- Tertibnya Administrasi Perkantoran
- Tercapainya sarana dan prasarana aparatur
- Terlaksananya sistem pelaporan keuangan
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Tersedianya data penduduk yang tercatat
- Terwujudnya tertib laporan kependudukan bulanan oleh petugas registrasi desa
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Terwujudnya peningkatan kesadaran masyarakat akan arti penting kepemilikan Akta Pencatatan Sipil
- Terpenuhinya pelayanan administrasi di bidang pencatatan sipil
- Meningkatnya SDM petugas pembantu pencatat perkawinan
- Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
- Terlaksanannya pengadaan dan pemeliharaan software dan hardware sistem informasi kependudukan di Dinas.
- Meningkatnya kinerja dan motivasi pelayanan Dokumen Kependudukan KK, KTP elektronik dan akta pencatatan sipil dengan memanfaatkan Teknologi Informasi
- Terlaksananya program SIAK versi 2
- Terlaksananya pelayanan berbasis NIK
- Terpelihara dan terjaganya Database Kependudukan Sasaran utama pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Meningkatnya Fasilitasi Pelayanan Administrasi Capaian pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta penjelasannya dapat dilihat pada Tabel 2.4 (terlampir).
Renstra 2021-2026 Disdukcapil Kab.labuhanbatu
Tabel 2.3. Tabel Capaian Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (2016 -2021) Kabupaten Labuhanbatu
No. |
Indikator Kinerja Program (Outcome) |
Kondisi Kinerja Awal RPJMD (Tahun 2016) |
Capaian Kinerja |
|||||||||||||||||
Tahun I |
Tahun II |
Tahun III |
Tahun IV |
Tahun V |
Kondisi Kinerja Akhir pada akhir RPJMD (2021) |
|||||||||||||||
Target |
Realisasi |
% |
Target |
Realisasi |
% |
Target |
Realisasi |
% |
Target |
Realisasi |
% |
Target |
Realisasi |
% |
Target |
Realisasi |
% |
|||
1 |
Rasio penduduk ber KTP per satuan penduduk |
73,05% |
76,50% |
75,80% |
99,08% |
81,00% |
86,01% |
106,19% |
84,50% |
92,88% |
109,92% |
87,00% |
85,39% |
98,15% |
89,00% |
95,16% |
106,92% |
91,00% |
- |
0% |
2 |
Rasio bayi berakte lahir |
- |
- |
88,21% |
- |
- |
88,17% |
- |
- |
87,63% |
- |
- |
86,84% |
- |
- |
86,12% |
- |
- |
- |
0% |
3 |
Rasio pasangan berakte nikah |
- |
- |
27,09% |
- |
- |
30,26% |
- |
- |
20,36% |
- |
- |
23,41% |
- |
- |
15,42% |
- |
- |
- |
0% |
4 |
Ketersediaan database kependudukan skala provinsi |
- |
- |
Tidak ada |
- |
- |
Tidak ada |
- |
- |
Tidak ada |
- |
- |
Tidak ada |
- |
- |
Tidak ada |
- |
- |
- |
0% |
5 |
Penerapan KTP Nasional berbasis NIK |
- |
- |
Sudah |
- |
- |
Sudah |
- |
- |
Sudah |
- |
- |
Sudah |
- |
- |
Sudah |
- |
- |
Sudah |
100 % |
6 |
Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
0% |
7 |
Cakupan penerbitan Akte Kelahiran |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
- |
0% |
28
Keterangan :
- Indikator Rasio penduduk ber KTP per satuan Pada tabel di atas, diperoleh data realisasi rasio penduduk ber KTP dengan data sebagai berikut :
- Pada Tahun I, jumlah penduduk yang memiliki KTP sebanyak 260.142 orang, dan jumlah wajib KTP sebanyak 190 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 75,80% dan persentase capaian sebesar 99,08%.
- Pada Tahun II, jumlah penduduk yang memiliki KTP sebanyak 295.950 orang, dan jumlah wajib KTP sebanyak 900 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 86,01% dan persentase capaian sebesar 106,19%.
- Pada Tahun III, jumlah penduduk yang memiliki KTP sebanyak 295.052 orang, dan jumlah wajib KTP sebanyak 676 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 92,88% dan persentase capaian sebesar 109,92%.
- Pada Tahun IV, jumlah penduduk yang memiliki KTP sebanyak 291.455 orang, dan jumlah wajib KTP sebanyak 324 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 85,390% dan persentase capaian sebesar 98,15%.
- Pada Tahun V, jumlah penduduk yang memiliki KTP sebanyak 329.850 orang, dan jumlah wajib KTP sebanyak 609 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 95,16% dan persentase capaian sebesar 106,92%.
2. Indikator Rasio bayi berakte lahir. Pada tabel di atas, diperoleh data realisasi rasio bayi berakte lahir dengan data sebagai berikut :
- Pada Tahun I, jumlah bayi yang berakte lahir sebanyak 75.507 orang, dan jumlah bayi wajib berakte lahir sebanyak 596 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 88,21%.
- Pada Tahun II, jumlah bayi yang berakte lahir sebanyak 66.135 orang, dan jumlah bayi wajib berakte lahir sebanyak 005 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 88,17%.
- Pada Tahun III, jumlah bayi yang berakte lahir sebanyak 56.570 orang, dan jumlah bayi wajib berakte lahir sebanyak 554 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 87,63%.
- Pada Tahun IV, jumlah bayi yang berakte lahir sebanyak 47.327 orang, dan jumlah bayi wajib berakte lahir sebanyak 500 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 86,84%.
- Pada Tahun V, jumlah bayi yang berakte lahir sebanyak 38.443 orang, dan jumlah bayi wajib berakte lahir sebanyak 638 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 86,12%.
3. Indikator Rasio pasangan berakte nikah. Pada tabel di atas, diperoleh data realisasi rasio pasangan berakte nikah dengan data sebagai berikut:
- Pada Tahun I, target jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 1400 Jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 466 psg, dan jumlah wajib berakte nikah sebanyak 1720 psg. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 27,09%.
- Pada Tahun II, target jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 1515 Jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 483 psg, dan jumlah wajib berakte nikah sebanyak 1596 psg. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 30,26%.
- Pada Tahun III, target jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 1650 Jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 496 psg, dan jumlah wajib berakte nikah sebanyak 2436 psg. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 20,36%.
- Pada Tahun IV, target jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 1765 Jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 481 psg, dan jumlah wajib berakte nikah sebanyak 2055 psg. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 23,41%.
- Pada Tahun V, target jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 2015 Jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 360 psg, dan jumlah wajib berakte nikah sebanyak 2335 psg. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 15,4 %.
Renstra 2021-2026 Disdukcapil Kab.labuhanbatu
Tabel 2.4
Tabel Realisasi Anggaran 2017 – 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Program |
Anggaran Pada Tahun 2017 - 2020 (Rp) |
Anggaran Pada Tahun 2017 - 2020 (Rp) |
Rasio Anggaran dan Realisasi (%) |
Rata - rata Pertumbuhan Anggaran |
Rata- Rata Pertumbuhan Realisasi |
||||||||||
(1) |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
2020 |
||
Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur |
249.243.008 |
824.690.000 |
468.365.000 |
347.472.200 |
248.806.215 |
692.056.596 |
415.521.618 |
297.477.643 |
48% |
100% |
84% |
89% |
86% |
16% |
6,15% |
Program Peningkatan Disiplin Aparatur |
42.170.000 |
- |
- |
|
41.950.000 |
- |
- |
|
100% |
99% |
0% |
0% |
0% |
-14% |
-13,78% |
Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur |
76.875.000 |
153.300.000 |
153.450.000 |
34.900.000 |
74.708.520 |
152.798.921 |
143.211.810 |
32.650.000 |
89% |
97% |
100% |
93% |
94% |
43% |
-22,93% |
Program Peningkatan Pengembangan Sistem Laporan Capaian dan Keuangan |
7.499.000 |
2.799.000 |
2.799.000 |
35.200.000 |
7.495.000 |
2.745.000 |
2.395.000 |
32.360.000 |
100% |
100% |
98% |
86% |
92% |
217% |
197,38% |
32
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Perangkat Daerah
Tantangan dan Peluang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang professional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi masalah kependudukan, yang dirangkum dalam tabel di bawah :
No |
Tantangan |
Peluang |
1. |
Pelayanan Administrasi kependudukan yang cepat |
Penandatanganan dokumen administrasi kependudukan secara elektronik |
2. |
Pelayanan adminduk yang paperless |
Fokus pelayanan pada digital dan pelayanan online |
3. |
Masyarakat menginginkan ikut berpartisipasi aktif dalam proses |
Pelayanan adminduk berbasis self service |
4. |
Kebutuhan database kependudukan semakin tinggi |
Optimaslisasi pemanfaatan database kependudukan bagi seluruh instansi pengguna |
5. |
Sinkronisasi database kependudukan sebagai data tunggal profiling pelayanan publik di kota |
Memaksimalkan penggunaan data konsolidasi bersih kependudukan dalam akses pelayanan publik yang ada di kota |
BAB III.
PERMASALAHAN DAN ISU – ISU STRATEGIS
3.1 Identifikasi Permasalahan berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan
Beberapa permasalahan yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelayanan penerbitan dokumen kependudukan adalah :
- Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara terkoordinasi dan Dalam perkembangan database kependudukan yang ada, masih adanya data ganda (duplikat), data anomali dan data penduduk yang tidak sesuai dengan dokumen lainnya (seperti Ijazah, sertifikat dll). Masih kurangnya perangkat untuk perekaman KTP-el dan pelayanan SIAK. Hal ini menyebabkan cakupan dan pelayanan kepada masyarakat belum maksimal.
- Bidang Pendaftaran Penduduk Pendaftaran Penduduk pada hakekatnya merupakan pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas dan surat keterangan kependudukan. Dalam pelayanan pendaftaran penduduk, masalah yang dihadapi sering terjadi pemberian data individu yang tidak sesuai dengan data sesungguhnya, dan tidak ditunjang dengan dokumen lain. Akibat dari permasalahan ini, data individu menjadi kurang akurat dan masyarakat mengalami kesulitan dalam pelayanan publik lainnya, seperti bidang kesehatan, pelayanan perbankan dan lain-lain.
- Bidang Pencatatan Sipil Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana meliputi kelahiran, perkawinan dan perceraian (non muslim), pengakuan anak, pewarganegaraan dan Permasalahan yang paling dominan pada pelayanan pencatatan sipil adalah masih rendahnya pelaporan atas terjadinya peristiwa kematian. Rendahnya pelaporan kematian disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya akta kematian. Akibat dari hal ini, validasi data dari peristiwa kematian belum memberikan kontribusi positif terhadap akurasi data kependudukan
- Bidang Pemanfaatan Data & Inovasi Pelayanan Dalam melaksanakan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan perlu dilengkapi perangkat (Server Warehouse) yang dapat digunakan sebagai basis data kependudukan yang dapat diakses oleh instansi lain dengan terlebih dahulu melakukan Perjanjian Kerja Sama atau MoU
dalam memanfaatkan data kependudukan serta tersedianya SDM IT sebagai pengelola server tersebut.
Permasalahan lainnya seperti tingkat pemahaman masyarakat akan arti pentingnya pendaftaran identitas kependudukan masih rendah dan biasanya masyarakat akan membuat dokumen kependudukan dan dokumen pencatatan sipil pada saat mereka membutuhkan.
3.2 Telahaan VISI DAN MISI dan Program Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Terpilih
Visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih adalah : “Terwujudnya Masyarakat Labuhanbatu Yang Berkarakter, Maju Dan Sejahtera Tahun 2024”, dengan Misi:
- Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang merakyat, bersih dan professional;
- Meningkatkan kualitas Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan untuk membangun karakter SDM yang produktif dan inovatif;
- Meningkatkan perekonomian masyarakat berbasis potensi daerah melalui peningkatan produktivitas koperasi dan UMKM seta industry kreaktif;
- Meningkatkan kualitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan guna mempercepat pengembangan wilayah dan kawasan .
- Meningkatkan rasa aman, nyaman dan penuh kekeluargaan ditengah kehidupan masyarakat yang majemuk;
dengan Visi diatas maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan Visi yang pertama yaitu “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang merakyat, bersih dan professional ‘.
3.3 Telahaan Renstra K/L dan Renstra
Dalam penyusunan perencanaan program kegiatan, Perangkat Daerah perlu memperhatikan keterkaitan yang jelas antara kebijakan yang terdapat dalam dokumen perencanaan di kementerian atau lembaga. Karen sistem perencanaan pembangunan nasional merupakan sebuah proses yang sistematis dan terpadu, maka seluruh tahapan dan dokumen- dokumen yang dihasilkan harus menunjukan adanya keterkaitan yang erat antara satu dengan lainnya. Keterkaitan tersebut meliputi keterkaitan visi dan misi, tujuan, sasaran, program dan kegiatan, termasuk kinerja yang ingin dicapai dan idikator yang digunakan untuk mengukurnya. Berdasarkan uraian diatas beberapa permasalahan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Sasaran Renstra tingkat Kementerian/Lembaga adalah sebagai berikut :
Tabel 3.1
Tabel Renstra K/L Perangkat Daerah
Sasaran Renstra K/L |
Permasalahan Perangkat Daerah Terkait dengan Sasaran Renstra K/L |
Faktor |
||
Pendukung |
Penghambat |
|||
Tertib database |
Sistem jaringan |
Tersedianya sarana |
Terbatasnya sarana |
|
kependudukan |
database |
prasarana aplikasi |
prasarana dan |
|
berbasis NIK nasional |
kependudukan belum |
sistem informasi |
pendukung SDM |
|
dan pelayanan |
seluruhnya terkoneksi |
kependudukan |
|
|
dokumen |
secara nasional |
(SIAK) dan hardware |
|
|
kependudukan |
|
yang memadai |
|
|
Terwujudnya |
|
Adanya penduduk |
Tersedianya Regulasi |
Kurangnya |
pemberian |
NIK |
rentan adminduk yang |
yang mengatur |
kepedulian |
kepada |
setiap |
tinggal di kabupaten |
penerbitan NIK bagi |
masyarakat terhadap |
penduduk |
|
Labuhanbatu |
penduduk rentan |
arti pentingnya |
|
|
|
adminduk |
kepemilikan NIK |
Terwujudnya |
NIK |
Gangguan koneksi |
Tersedianya database |
Kurangnya |
sebagai |
dasar |
dengan pusat data |
kependuduk berbasis |
kepedulian |
penerbitan |
|
sehingga menghambat |
NIK |
masyarakat terhadap |
|
|
pengecekan NIK |
|
arti pentingnya |
|
|
Penduduk |
|
kepemilikan NIK |
|
Belum semua pejabat |
Terdapat beberapa |
Belum terisi |
|
struktural terisi dan |
pejabat struktural |
seluruhnya dan masih |
||
masih kurangnya |
yang sudah terisi |
kekurangan |
||
staf/pelaksana |
|
staf/pelaksana |
3.4 Telahaan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Perencanaan Pembangunan
Strategis Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 2016 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan telah diintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana,dan/atau Program (KRP).
Renstra 2021-2026 Disdukcapil Kab.labuhanbatu
Tabel 3.2
Tabel KLHS RPJMD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu
KLHS RPJMD |
RPJMD |
||||||||||||||
Tujuan |
No Indikator |
Indikator |
Permasalahan |
Isu strategis |
Rekomendasi KLHS |
BAB II |
BAB IV |
BAB V |
BAB VI |
||||||
Visi : Terwujudnya Masyarakat labuhanbatu yang berkarakter, maju dan sejahterah tahun 2024 |
|||||||||||||||
Kondisi umum Daerah |
Permasalahan Pembangunan Daerah |
Isu strategis |
Misi |
Tujuan dan Indikator Tujuan |
Sasaran dan Indikator Sasaran |
Strategi |
Arah Kebijakan |
Program Pembangunan |
Indikator Program Pembangu nan |
||||||
|
16.9.1* |
Proporsi anakumur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil, menurut umur. |
Kartu identitas |
|
pendaftaran Penduduk |
Data Pembangunan Tahun 2016 s/d 2020 |
Rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus surat -surat administrasi kependudukan |
Reformasi birokrasi, tata kelola pemerinta h dan institusi |
Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintah yang efektif dan trasparan untuk pelayanan kepada masyarakat yang diddukung peningkatan kenyamanan, keamanan dan ketertiban dimasyarakat |
Terciptannya Tata Kelola Pemerintah yang Bersih dan Transparan |
Meningkat nya Kualitas Penyelengg araan Pemerintah |
Peningkatan Kualitas dan Efektifitas Pelayanan |
Meningkat kan dan Cakupan Layanan Keluarga Berencana dan Kependud ukan |
Program Pendaftaran Penduduk |
Persentase perangkat daerang yang mengelola arsip secara baku |
38
- Faktor Penghambat
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah sebagai unsur pelaksana daerah yang menjalankan urusan Administrasi Kependudukan yang merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen kependudukan dan data kependudukan melalui pendataran penduduk, Pencatatan Sipil, Pengolahan Informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, namun tidak didukung dengan sumber daya manusia yang
- Mengingat jumlah penduduk semakin bertambah besar maka sudah menjadi keharusan bagi untuk membangun penyelenggaraan administrasi kependudukan yang tertib, teratur, berkesinambungan dan modern menuju tertib database, tertib NIK dan tertib dokumen kependudukan sehingga dibutuhkan masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara
- Faktor Pendorong
- Adanya dukungan dalam bidang penganggaran dan kebijakan yang memadai dari unsur pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil dan stakeholder lainnya dalam mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan.
- Adanya komitmen yang tinggi unsur pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan, walaupun keterbatasan SDM yang
3.5 Penentuan Isu-Isu Strategis
Penentuan Isu-Isu Strategis Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah salah satu kewenangan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk Kabupaten/Kota, sesuai dengan pasal 14 ayat 1(satu) huruf I Undang-undang nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kabupaten Labuhanbatu adalah salah satu Kabupaten yang sudak melaksanakan Program SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) sesuai dengan pasal 82 ayat 4 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan bahwa, Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Kota. Beberapa prioritas yang perlu dilaksanakan untuk merespon isu Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada saat ini antara lain :
- Dengan mengoptimalkan pegawai yang ada lewat pendidikan, pelatihan dan pembinaan yang dapat meningkatkan kinerja
Renstra 2021-2026 Disdukcapil Kab.labuhanbatu
- Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasaran secara optimal sangat menunjang kinerja organisasi dan efisiensi penggunaan
- Membuat peraturan daerah yang relevan dan obyektif untuk dapat menjawab kebutuhan
- Dengan kerjasama lintas sektor yang optimal akan membantu peningkatan cakupan pelayanan kebutuhan masyarakat akan dokumen
- Meningkatkan pelayanan kepada wajib KTP-el, KK dan Akta Pencatatan Sipil dengan pola pelayanan keliling (jemput bola).
- Peningkatan kesadaran masyarakat diupayakan melalui sosialisasi dan penyuluhan kepada
BAB IV. TUJUAN DAN SASARAN
4.1 Tujuan
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun mendatang. Tujuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi Bupati serta didasarkan pada isu-isu strategis sehingga dapat mengarahkan perumusan strategi, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dengan demikian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dapat mengetahui hal-hal yang dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun kedepan, dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki serta faktor lingkungan yang mempengaruhinya.
Tujuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka melaksanakan dan mendukung Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kapala Daerah sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Pemerintah Daerah Periode Tahun 2021 – 2026 pada misi yang ke-1, yaitu : Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, maka tujuan yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka mendukung misi tersebut, adalah :
- Meningkatkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat;
- Meningkatkan kualitas pelayanan birokrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan tujuan OPD sebagaimana tersebut diatas maka indikator tujuan OPD adalah :
- Meningkatnya inovasi pelayanan publik;
- Ketepatan waktu penyusunan dokumen pelayanan
4.2 Sasaran
Sasaran merupakan hasil yang diharapkan dari suatu tujuan, yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan. Sasaran disusun dengan memperhatikan permasalahan dan isu-isu strategis pembangunan daerah. Untuk mewujudkan tujuan, yaitu Meningkatkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat, maka ditetapkan sasarannya adalah :
- Tertib administrasi kependudukan masyarakat meningkat;
- Ketaatan pelayanan
Dengan sasaran OPD sebagaimana tersebut diatas maka indikator sasaran OPD adalah :
- Meningkatnya kepemilikan dokumen kependudukan;
- Meningkatnya kualitas dan ketersediaan data dan informasi kependudukan berbasis teknologi informasi serta pemanfaatannya bagi instansi lain;
- Meningkatnya nilai SAKIP;
- Meningkatnya nilai evaluasi
Target indikator dari setiap sasaran dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 4.
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Perangkat Daerah
No. |
Tujuan |
Sasaran |
Indikator Tujuan/Sasaran |
Target Kinerja Tujuan/Sasaran pada Tahun Ke- |
||||
2022 |
2023 |
2024 |
2025 |
2026 |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
1 |
Meningkatnya tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat |
|
IKM Capil |
60% |
70% |
80% |
85% |
90% |
|
|
Tingkat Tertib |
Rasio penduduk ber-KTP |
96% |
97% |
98% |
99% |
100% |
administrasi |
per satuan penduduk |
|
|
|
|
|
||
kependudukan |
|
|
|
|
|
|
||
masyarakat meningkat |
Ketersediaan database kependudukan skala |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
||
|
provinsi |
|
|
|
|
|
||
|
Cakupan penerbitan Kartu |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
||
|
Tanda Penduduk (KTP) |
|
|
|
|
|
||
|
Penetapan KTP Nasional |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
||
|
Berbasis NIK |
|
|
|
|
|
||
|
|
|
Cakupan Penerbitan Akta Kelahiran |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
2 |
Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan penunjang pemerintahan |
1.Konsistensi Penyusunan Dokumen SAKIP dan Laporan Keuangan |
1. Capaian Penyusunan Dokumen SAKIP |
C |
C |
B |
BB |
A |
|
|
|
2. Capaian Penyusunan |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
|
Laporan Keuangan |
|
|
|
|
|
||
|
|
2. Tingkat |
Capaian Pemenuhan |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
Pemenuhan |
Kebutuhan Operasional |
|
|
|
|
|
||
Penunjang |
Kantor |
|
|
|
|
|
||
Operasional |
|
|
|
|
|
|
||
Kantor |
|
|
|
|
|
|
||
|
|
3. |
Cakupan Barang Milik |
100% |
100% |
100% |
100% |
100% |
Meningkatnya |
Daerah yang |
|
|
|
|
|
||
Pengelolaan |
Terinventarisasi dengan |
|
|
|
|
|
||
Barang Milik |
baik |
|
|
|
|
|
||
Daerah |
|
|
|
|
|
|
BAB V.
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
5.1 Strategi
Strategi pencapaian tujuan dan sasaran adalah langkah-langkah yang diambil oleh OPD sebagai upaya mewujudkan tujuan dan sasaran organisasi.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran OPD, strategi yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu meliputi pembuatan kebijakan serta penentuan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 2021 – 2026. Adapun strategi yang akan dilaksanakan meliputi :
- Pengembangan sistem dan prosedur pelayanan dengan mudah dan cepat;
- Peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) petugas pelayanan serta kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan;
- Implementasi Reformasi
5.2 Arah Kebijakan
Kebijakan adalah arah/tindakan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program dan kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan. Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2021 – 2026 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai 5 (lima) tahun kedepan adalah:
- Meningkatkan implementasi asas stelsel aktif dengan sosialisasi pendaftaran penduduk, pelayanan jemput bola dan pelaksanaan pelayanan bagi penduduk lansia, penduduk yang mengalami keterbasan fisik, penduduk non permanen maupun rentan administrasi;
- Mengembangkan inovasi-inovasi pelayanan administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
- Meningkatkan kualitas dan ketersediaan data dan informasi kependudukan berbasis teknologi;
- Menyerahkan sebagian kewenangan pada kecamatan untuk meminimalkan jarak tempuh bagi masyarakat yang jauh dari lokasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja
Rumusan pernyataan strategi dan arah kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam 5 (lima) tahun mendatang disajikan dalam bentuk tabel dibawah ini ;
Tabel 5.1
Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan
Visi : Terwujudnya Masyarakat Labuhanbatu Yang Berkarakter, Maju Dan Sejahtera Tahun 2024 |
|||
Misi 1 : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Merakyat, Bersih dan Profesional |
|||
Tujuan |
Sasaran |
Strategi |
Arah Kebijakan |
Meningkatkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat |
Tertib administrasi kependudukan masyarakat meningkat |
1. Pengembangan sistem dan prosedur pelayanan dengan mudah dan cepat |
1.1 Meningkatkan implementasi asas stelsel aktif dengan sosialisasi pendaftaran penduduk, pelayanan jemput bola dan pelaksanaan pelayanan bagi penduduk lansia, penduduk yang mengalami keterbasan fisik, penduduk non permanen maupun rentan administrasi |
1.2 Mengembangkan inovasi- inovasi pelayanan administrasi kependudukan dan pemanfaatan data |
|||
1.3 Meningkatkan kualitas dan ketersediaan data dan informasi kependudukan berbasis teknologi |
|||
|
2. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) petugas pelayanan serta kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan |
2.1 Menyerahkan sebagian kewenangan pada kecamatan/desa/kelurahan untuk meminimalkan jarak tempuh bagi masyarakat yang jauh dari lokasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan penunjang pemerintahan |
Ketaatan pelayanan birokrasi |
3. Implementasi Reformasi Birokrasi |
3.1 Meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja Birokrasi |
BAB VI.
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, yang dimaksud dengan Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau keseluruhan jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan maka program- program, kegiatan-kegiatan serta pendanaan yang akan dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dalam kurun waktu 2021 – 2026 dengan rinciannya dapat dilihat pada tabel.6.1
Tabel 6.1
Rencana Program, Kegiatan Pendanaan Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu (2021 – 2026)
Renstra 2021-2026 Disdukcapil Kab.labuhanbatu
Tujuan |
Sasaran |
Kode |
Program dan Kegiatan |
Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (Outcome) dan Kegiatan (Output) |
Data Capaian Awal Perencanaa n |
Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan |
Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggungjaw ab |
Lokasi |
|||||||||||
Tahun-1 |
Tahun-2 |
Tahun-3 |
Tahun-4 |
Tahun-5 |
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat Daerah |
||||||||||||||
Target |
Rp |
Target |
Rp |
Target |
Rp |
Target |
Rp |
Target |
Rp |
Target |
R p |
||||||||
Meningkatnya tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tingkat tertib administrasi kependuduka n meningkat |
|
|
Rasio penduduk ber- KTP per satuan penduduk |
95 % |
96% |
|
97% |
|
98% |
|
99% |
|
100% |
|
100 % |
|
|
|
|
|
|
|
Ketersediaan database kependudukan skala provinsi |
100% |
100% |
|
100% |
|
100% |
|
100% |
|
100% |
|
100% |
|
|
|
|
|
|
|
Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
100% |
100% |
|
100% |
|
100% |
|
100% |
|
100% |
|
100% |
|
|
|
|
|
|
|
Cakupan PenerbitanAkta Kelahiran |
172385 org |
179235 org |
|
186335 org |
|
193685 org |
|
201285 org |
|
209135 org |
|
209135 org |
|
|
|
|
|
|
|
Penetapan KTP Nasional Berbasis NIK |
100% |
100% |
|
100% |
|
100% |
|
100% |
|
100% |
|
100% |
|
|
|
|
|
|
|
IKM Capil |
60% |
65% |
|
70% |
|
75% |
|
80% |
|
85% |
|
85% |
|
|
|
|
|
2.12.02 |
PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK |
Persentase Penduduk yang terdaftar |
90 persen |
90 persen |
1,813,880,00 0 |
90 persen |
1.829.700.01 8 |
90 persen |
1,868,297,00 0 |
90 persen |
1,868,297,00 0 |
95 persen |
1,868,297,00 0 |
95 persen |
0 |
|
|
|
|
2.12.02.2.01 |
Pelayanan Pendaftaran Penduduk |
Tingkat kepemilikan dokumen pendaftaran kependudukan yang meningkat |
385323 org |
408644 org |
1,360,410,00 0 |
431999 org |
1,401,222,75 0 |
455387 org |
1,401,222,75 0 |
478810 org |
1,401,222,75 0 |
502267 org |
1,401,222,75 0 |
502267 org |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
|
2.12.02.2.02 |
Penataan Pendaftaran Penduduk |
Cakupan pengadaan blanko dokumen pendaftaran kependudukan yang sesuai kebutuhan |
53159 org |
73159 org |
253,943,200 |
93159 org |
261,561,580 |
113159 org |
261,561,580 |
133159 org |
261,561,580 |
153159 org |
261,561,580 |
153159 org |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
|
2.12.02.2.03 |
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk |
Tingkat penyelenggaraan pendaftaran kependudukan |
73 OH |
85 OH |
181,388,000 |
108 OH |
186,829,700 |
113 OH |
186,829,700 |
118 OH |
186,829,700 |
123 OH |
186,829,700 |
123 OH |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
|
2.12.02.2.04 |
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk |
Tingkat pemahaman dalam menyelenggarak an pendaftaran kependudukan |
1 keg |
1 keg |
18,138,800 |
1 keg |
18,138,800 |
1 keg |
18,682,970 |
1 keg |
18,682,970 |
1 keg |
18,682,970 |
1 keg |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
|
2.12.03 |
PROGRAM PENCATATAN SIPIL |
Persentase Peristiwa Pencatatan Sipil |
80 persen |
80 persen |
47,000,000 |
80 persen |
48,410,000 |
80 persen |
49,863,000 |
80 persen |
51,358,000 |
80 persen |
52,898,000 |
90 persen |
0 |
|
|
|
|
2.12.03.2.01 |
Pelayanan Pencatatan Sipil |
Tingkat kepemilikan dokumen pencatatan sipil yang meningkat |
175644 org |
179659 org |
38,540,000 |
182395 org |
39,765,900 |
185254 org |
40,887,660 |
189506 org |
42,113,560 |
194282 org |
43,376,360 |
194282 org |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
|
2.12.03.2.02 |
PenyelenggaraanPencatat an Sipil |
Tingkat penyelenggaraan pencatatan sipil |
73 OH |
85 OH |
5,640,000 |
108 OH |
5,819,400 |
113 OH |
5,983,560 |
118 OH |
6,162,960 |
123 OH |
6,347,760 |
123 OH |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
|
2.12.03.2.03 |
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan Sipil |
Tingkat pemahaman dalam menyelenggarak an pencatatan sipil |
1 keg |
1 keg |
2,820,000 |
1 keg |
2,909,700 |
1 keg |
2,991,780 |
1 keg |
3,081,480 |
1 keg |
3,173,880 |
1 keg |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
|
2.12.04 |
PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN |
Cakkupan Pengelolaan Informasi administrasi kependudukan |
80 persen |
80 persen |
104,038,000 |
persen |
107,159,000 |
80 persen |
110,374,000 |
80 persen |
113,685,000 |
80 persen |
117,096,000 |
90 persen |
0 |
|
|
|
|
2.12.04.2.01 |
Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan |
Pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang tertata |
9 keg |
9 keg |
64,503,560 |
9 keg |
66,556,380 |
9 keg |
68,431,880 |
9 keg |
70,484,700 |
9 keg |
72,599,520 |
9 keg |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
|
2.12.04.2.02 |
Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
Pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang tertata |
9 keg |
9 keg |
64,503,560 |
9 keg |
66,556,380 |
9 keg |
68,431,880 |
9 keg |
70,484,700 |
9 keg |
72,599,520 |
9 keg |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
|
2.12.04.2.03 |
Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
Tingkat penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan |
3 keg |
6 keg |
31,211,400 |
7 keg |
32,204,700 |
8 keg |
33,112,200 |
10 keg |
34,105,500 |
12 keg |
35,128,800 |
12 keg |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
|
2.12.04.2.04 |
Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan |
Tingkat pemahaman dalam pengelolaan informasi administrasi kependudukan |
0 OH |
93 OH |
4,515,249 |
99 OH |
4,786,164 |
105 OH |
4,786,164 |
111 OH |
7,957,950 |
117 OH |
8,196,720 |
117 OH |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
|
2.12.05 |
PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN |
Cakupan Penyusunan Profil Kependudukan skala kabupaten |
100 persen |
100 persen |
13,650,000 |
100 persen |
14,059,000 |
100 persen |
14,481,000 |
100 persen |
14,915,000 |
100 persen |
15,363,000 |
100 persen |
0 |
|
|
|
|
2.12.05.2.01 |
Penyusunan Profil Kependudukan |
Ketersediaan dokumen profil kependudukan skala kabupaten |
1 dok |
1 dok |
13,650,000 |
1 dok |
14,059,000 |
1 dok |
14,481,000 |
1 dok |
14,915,000 |
1 dok |
15,363,000 |
1 dok |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggara an urusan penunjang pemerintahan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Konsistensi Penyusunan Dokumen SAKIP dan Laporan Keuangan |
|
|
Capaian Penyusunan Dokumen SAKIP Capaian Penyusunan Laporan Keuangan |
C Kategori 100 % |
C Katego ri 100 % |
|
CC Katego ri 100 % |
|
CC Katego ri 100 % |
|
B Katego ri 100 % |
|
BB Katego ri 100 % |
|
A Katego ri 100 % |
|
|
|
|
|
X.XX.01 |
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA |
Tingkat capaian kinerja penunjang urusan pemerintahan |
80 % |
85 % |
3,410,591,85 9 |
85 % |
3,581,121,45 2 |
90 % |
3,760,177,52 5 |
90 % |
3,948,186,40 1 |
95 % |
4,145,595,72 1 |
95 % |
0 |
|
|
|
|
X.XX.01.2.0 1 |
Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah |
Tingkat pemenuhan sistematika dan waktu penyusunan dokumen |
90 % |
91 % |
9,520,000 |
92 % |
9,996,000 |
93 % |
10,495,800 |
94 % |
11,020,590 |
95 % |
11,571,620 |
95 % |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
|
X.XX.01.2.0 2 |
Administrasi Keuangan Perangkat Daerah |
Persentase akuntabilitas pengelolaan keuangan |
90 % |
91 % |
3,401,071,85 9 |
92 % |
3,571,125,45 2 |
93 % |
3,749,681,72 5 |
94 % |
3,937,165,81 1 |
95 % |
4,134,024,10 1 |
96 % |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
Tingkat Pemenuhan Penunjang Operasional Kantor |
|
|
Capaian Pemenuhan Kebutuhan Operasional Kantor |
100 % |
100 % |
|
100 % |
|
100 % |
|
100 % |
|
100 % |
|
100 % |
|
|
|
|
|
X.XX.01 |
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA |
Tingkat capaian kinerja penunjang urusan pemerintahan |
80 % |
85 % |
1,053,977,30 0 |
85 % |
1,106,676,16 5 |
90 % |
1,162,009,97 4 |
90 % |
1,220,110,47 2 |
95 % |
1,281,115,99 5 |
95 % |
0 |
|
|
|
|
X.XX.01.2.0 5 |
Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah |
Rasio ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan |
0 % |
50 % |
107,409,000 |
60 % |
112,779,450 |
70 % |
118,418,423 |
80 % |
124,339,344 |
90 % |
130,556,311 |
90 % |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
|
X.XX.01.2.0 6 |
Administrasi Umum Perangkat Daerah |
Persentase ketercukupan administrasi perkantoran |
90 % |
90 % |
545,452,600 |
91 % |
572,725,230 |
92 % |
601,361,492 |
95 % |
631,429,566 |
96 % |
663,001,044 |
96 % |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
|
X.XX.01.2.0 8 |
Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah |
Tingkat pemenuhan jasa penunjang perkantoran |
87 % |
90 % |
401,115,700 |
91 % |
421,171,485 |
92 % |
442,230,059 |
93 % |
464,341,562 |
95 % |
487,558,640 |
95 % |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
Meningkatny a Pengelolaan Barang Milik Daerah |
|
|
Cakupan Barang Milik Daerah yang Terinventarisas i dengan baik |
100 % |
100 % |
|
100 % |
|
100 % |
|
100 % |
|
100 % |
|
100 % |
|
|
|
|
|
X.XX.01 |
PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA |
Tingkat capaian kinerja penunjang urusan pemerintahan |
80 % |
85 % |
861,409,400 |
85 % |
922,403,864 |
90 % |
949,703,864 |
90 % |
997,189,057 |
95 % |
1,047,048,51 0 |
95 % |
0 |
|
|
|
|
X.XX.01.2.0 3 |
Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah |
Tingkat pemenuhan administrasi pengelolaan barang milik daerah |
30 % |
50 % |
20,000,000 |
60 % |
21,000,000 |
70 % |
22,050,000 |
80 % |
23,152,500 |
85 % |
24,310,125 |
85 % |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
|
X.XX.01.2.0 7 |
Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
Tingkat pemenuhan kebutuhan barang milik daerah |
10 % |
20 % |
500,000,000 |
30 % |
525,000,000 |
40 % |
551,250,000 |
50 % |
578,812,500 |
60 % |
607,753,125 |
60 % |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
|
|
X.XX.01.2.0 9 |
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah |
Barang milik daerah dalam kondisi baik dan layak pakai |
80 % |
83 % |
341,409,400 |
85 % |
376,403,864 |
85 % |
376,403,864 |
90 % |
395,224,057 |
95 % |
414,985,260 |
95 % |
0 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
BAB VII.
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
7.1 Kinerja Penyelenggaraan bidang Urusan
Dalam bab ini akan dibahas mengenai Indikator Kinerja dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mengacu kepada tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Indikator Kinerja tersebut meliputi Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah yang menggambarkan kinerja kepala perangkat daerah yang akan dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang, sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD. Indikator Kinerja penyelenggaraan urusan ini ditampilkan dalam tabel di bawah ini:
Tabel 7.1
Indikator Kinerja Perangkat Daerah yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD
No. |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Kondisi Kinerja Pada Awal Periode RPJMD |
Target Capaian Setiap Tahun |
Kondisi Kinerja pada Akhir Periode RPJMD |
||||
Tahun 2021 |
2022 |
2023 |
2024 |
2025 |
2026 |
||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
1 |
Rasio penduduk ber- KTP per satuan penduduk |
% |
95 |
96 |
97 |
98 |
99 |
100 |
100 |
2 |
Ketersediaan database kependudukan skala provinsi |
% |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
3 |
Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) |
% |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
4 |
Penetapan KTP Nasional Berbasis NIK |
% |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
5 |
Cakupan Penerbitan Akta Kelahiran |
% |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
100 |
Note : Pada Renstra ini terdapat perubahan pada Indikator Kinerja yang mencakup Rasio Penduduk ber-KTP per satuan penduduk dimana target sebelum perubahan adalah satuannya Org ( jumlah orang)dan dirubah menjadi persentase.
- Rasio penduduk ber-KTP per satuan penduduk pada tahun 2021 mencapai angka 95%. Pencapaian ini sudah hampir mencapai tingkat pelayanan yang mudah dan cepat. Dan dapat dilihat untuk tahun berikutnya sudah sampai mencakup capaian 100%. Dengan demikian capaian kinerja sudah dapat dikatakan “Pengembangkan sistem dan prosedur pelayanan dengan mudah dan cepat (pelayanan puas) serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, yang tertampung pada Renstra 2016-2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Untuk target
capaian 5 (lima) tahun mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus mempertahankan pencapaian ini agar seluruh penduduk Kabupaten Labuhanbatu usia wajib KTP memiliki KTP.
- Rasio bayi berakte lahir pada tahun 2021 mencapai angka 96,23%. Angka ini termasuk sangat tinggi yang menunjukkan kinerja yang cukup memuaskan. Untuk target capaian 5 (lima) tahun mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan meningkatkan rasio bayi berakte lahir hingga mencapai angka 100% pada tahun keempat dan kelima yaitu tahun 2025 dan
- Rasio pasangan berakte nikah pada tahun 2021 mencapai 35,89% dimana angka ini termasuk sangat Faktor utama penyebab rendahnya angka tersebut antara lain rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akta perkawinan. Untuk mengatasi hal ini, tahun 2021 sampai 5 (lima) tahun mendatang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah merencanakan program dan anggaran untuk melakukan pelayanan aktif ke desa/kelurahan dan kecamatan, serta melakukan inovasi-inovasi untuk pelayanan penerbitan akta perkawinan.
- Rasio anak memiliki KIA pada tahun 2021 mencapai 38,51%. Untuk kondisi di tahun 2021 angka ini tidak termasuk rendah karena pencanangan kepemilikan KIA merupakan program nasional yang baru dimulai, dan telah mencapai target nasional yang ditetapkan yaitu sebesar 31
% untuk tahun 2021. Untuk 5 (lima) tahun mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah merencanakan program dan anggaran untuk melakukan pelayanan aktif penerbitan KIA ke sekolah-sekolah di Kabupaten Labuhanbatu, untuk semakin meningkatkan kepemilikan KIA.
7.2 Kerja Sama Perangkat Daerah
Dalam menunjang Kinerja dalam penyelenggaraan bidang urusan, diperlukan adanya kerjasama Perangkat Daerah dengan Perangkat lainnya/klien dalam bentuk MoU, agar tercapainya realisasi kinerja perangkat daerah. Dengan ini Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil telah melakukan kerjasama/MoU dengan perangkat lain dari lima tahun yang lalu dan rencana lima tahun kedepan , terlampir pada tabel 7.2.
Tabel 7.2
Rekapitulasi Kerjasama/MoU Dalam Negeri Pemerintah Daerah
NO |
BENTUK DOKUMEN / JENIS KERJA SAMA |
||||||||
KESEPAKATAN BERSAMA |
PERJANJIAN KERJA SAMA |
JANGKA WAKTU KETERANGAN |
|||||||
TANGGAL / NOMOR
MOU |
TENTANG |
PIHAK YANG
BEKERJA SAMA |
TANGGAL PKS |
PKS TENTANG |
PKS ANTARA |
BERAKHIRNYA
PKS/ MOU |
SUMBER
DANA |
KONDISI
TERAKHIR |
|
1. |
06/07/2018 |
PELAYANAN |
DUKCAPIL |
06/07/2018 |
PELAYANAN |
DUKCAPIL |
SESUAI |
MASING |
BAIK |
|
NO:472/0903/2018 |
AKTA |
dengan |
|
AKTA |
dengan |
KESEPAKATAN |
MASING |
|
|
NO:444.000/744/VII/2018 |
KELAHIRAN |
DINKES |
|
KELAHIRAN |
DINKES |
|
DINAS |
|
2. |
30/05/2018 |
PERCEPATAN |
DUKCAPIL |
30/05/2018 |
PERCEPATAN |
DUKCAPIL |
SESUAI |
MASING |
BAIK |
|
NO:472/0738/2018 |
AKTA |
dengan |
|
AKTA |
dengan |
KESEPAKATAN |
MASING |
|
|
NO:472/339/2018 |
KELAHIRAN |
DPPKB |
|
KELAHIRAN |
DPPKB |
|
DINAS |
|
3. |
16/03/2019 |
PERSIDANGAN |
DUKCAPIL |
16/03/2019 |
PERSIDANGAN |
DUKCAPIL |
SESUAI |
MASING |
BAIK |
|
NO:W2-A4/271/HM.00.1/III/ |
ISBAT |
dengan |
|
ISBAT |
dengan |
KESEPAKATAN |
MASING |
|
|
2019 |
NIKAH |
KEMENAG |
|
NIKAH |
KEMENAG |
|
DINAS |
|
|
NO:104/3/2019 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
NO:800/0439/DKCS/I/2019 |
|
|
|
|
|
|
|
|
4. |
14/03/2020 |
PEMANFAATAN |
DUKCAPIL |
14/03/2020 |
PEMANFAATAN |
DUKCAPIL |
SESUAI |
MASING |
BAIK |
|
NO:472/0356/DKCS/V/2020 |
KIA |
dengan |
|
KIA |
dengan |
KESEPAKATAN |
MASING |
|
|
|
|
FUNLAND |
|
|
FUNLAND |
|
DINAS |
|
5. |
15/11/2021 |
PEMANFAATAN |
DUKCAPIL |
15/11/2021 |
PEMANFAATAN |
DUKCAPIL |
SESUAI |
MASING |
BAIK |
|
NO:472/1083/DKCS/V/2021 |
NIK DAN DATA |
dengan |
|
NIK DAN DATA |
dengan |
KESEPAKATAN |
MASING |
|
|
NO:503/792/DPMPTSP/2021 |
KEPENDUDUKAN |
DPMPTSP |
|
KEPENDUDUKAN |
DPMPTSP |
|
DINAS |
|
6. |
07/04/2022 |
PEMANFAATAN |
DUKCAPIL |
07/04/2022 |
PEMANFAATAN |
DUKCAPIL |
31/12/2022 |
MASING |
BAIK |
|
NO:800/350/DKCS/V/2022 |
NIK DAN DATA |
dengan |
|
NIK DAN DATA |
dengan |
|
MASING |
|
|
NO:800/762/DPPPA/2022 |
KEPENDUDUKAN |
DPPPA |
|
KEPENDUDUKAN |
DPPPA |
|
DINAS |
|
7. |
26/01/2022 |
PEMANFAATAN |
DUKCAPIL |
07/04/2022 |
PEMANFAATAN |
DUKCAPIL |
31/12/2022 |
MASING |
BAIK |
|
NO:472/058/DKCS/V/2022 |
NIK DAN DATA |
dengan |
|
NIK DAN DATA |
dengan |
|
MASING |
|
|
NO:445/1701/RSUD/I/2022 |
KEPENDUDUKAN |
RSUD |
|
KEPENDUDUKAN |
RSUD |
|
DINAS |
|
8. |
06/04/2022 |
PEMERIKSAAN |
DUKCAPIL |
06/04/2022 |
PEMERIKSAAN |
DUKCAPIL |
31/12/2022 |
MASING |
BAIK |
|
NO:B/ 04 /III/2022 |
KEABSAHAN |
dengan |
|
KEABSAHAN |
dengan |
|
MASING |
|
|
NO:800/316/DKCS/I/2022 |
DOKUMEN |
POLRES |
|
DOKUMEN |
POLRES |
|
DINAS |
|
52