Lampiran XV : Peraturan Bupati Labuhanbatu

Nomor : 26 Tahun 2022

Tanggal : 29 Juni 2022

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RENCANA STRATEGIS

 

 

 

 

 

DINAS KEPENDUDUKAN DAN

PENCATATAN SIPIL

 

 

TAHUN 2021 - 2026

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU


DAFTAR ISI

 

 

DAFTAR ISI................................................................................................. 1

BAB I. PENDAHULUAN............................................................................ 2

1.1 Latar Belakang......................................................................................... 2

1.2 Landasan Hukum ………………………………………………………………………             6

1.3 Maksud dan Tujuan …………………………………………………………………….                7

1.4 Sistematika Penulisan ………………………………………………………………......                   8

BAB II. GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH ……………………                                                                                       10

Kabupaten Labuhanbatu ……………………………………………………………….                20

2.3 Kinerja Pelayanan SKPD ………………………………………………………….......                        26

2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayananan Perangkat Daerah …………….                                                                                                  32

BAB III. PERMASALAHAN DAN ISU – ISU STRATEGIS ………………………...                                                                                34

  • Identifikasi Permaslahan berdasarkan Tugan dan Fungsi Pelayanan ……………….... 34
  • Telahaan VISI DAN MISI dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala

Daerah Terpilih ……………………………………………………………………….   35

Kajian Perencanaan Pembanguna …………………………………………………….                               37

3.5 Penentuan Isu – isu Strategis …………………………………………………….........                              39

BAB IV. TUJUAN DAN SASARAN …………………………………………………...                                        41

4.1 Tujuan ………………………………………………………………………………...                                                                                                                       41

4.2 Sasaran ………………………………………………………………………………...                                                                                                                       41

BAB V. STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN …………………………………....                                                               43

5.1 Strategis ……………………………………………………………………………….                                                                                                                       43

5.2 Arah Kebijakan ………………………………………………………………………           43

BAB VI. RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN ……...                                                                                  45

BAB VII. KINERJA PENYELENGARAAN BIDANG URUSAN …………………....                                                                                       50

7.1 Kinerja Penyelenggaraan bidang Urusan ……………………………………………...                                                50

7.2 Kerja Sama Perangkat Daerah ………………………………………………………...                                51

`

BAB VIII. PENUTUP ……………………………………………………………………               53

 

BAB I PENDAHULUAN

 

1.1          Latar Belakang

 

Berdasarkan amanat Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015, setiap Perangkat Daerah (PD) harus menyusun Rencana Strategis (Renstra). Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra–PD) adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang berlaku selama 5 (lima) Tahun yang berfungsi untuk merencanakan perubahan ke arah yang lebih baik, pengelolaan keberhasilan dan menjamin efektivitas penggunaan potensi sumber daya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi.

Program dan kegiatan yang disusun telah melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses Musrenbang tingkat Kecamatan dan Kabupaten Labuhanbatu, dalam pelaksanaannya bersama masyarakat dan Pemerintah, dimana masyarakat adalah pelaku utama pembangunan, sedangkan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing serta menciptakan suasana yang menunjang kegiatan masyarakat.

Kegiatan masyarakat dan pemerintah tersebut harus saling mengisi, saling menunjang dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan. Salah satu kegiatan Pemerintah adalah pemberian pelayanan pada masyarakat yang merupakan perwujudan dari fungsi aparatur negara sebagai abdi masyarakat disamping sebagai abdi negara.

Mengingat ruang lingkup pelayanan umum sangat kompleks dan krusial maka senantiasa perlu dikaji dan dievaluasi secara proaktif, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan. Agar tercipta pelayanan yang efektif dan efisien sesuai dengan tujuan organisasi, maka perlu disusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) yang baik dan benar dengan memanfaatkan sumber daya organisasi yang ada.

Perencanaan Strategis merupakan suatu proses yang berorientasi kepada prosedur dan hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu satu sampai dengan lima tahun mendatang, dengan memperhitungkan potensi/kekuatan, kelemahan, peluang, dan kendala yang ada.

Rencana Strategis disusun untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu yang memuat tujuan, sasaran, dan strategi (cara mencapai tujuan dan sasaran) yang dijabarkan ke dalam kebijakan dan program serta kegiatan dalam rangka terwujudnya pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hubungan Renstra PD dengan RPJM Daerah Kabupaten adalah Renstra PD sebagai dokumen teknis operasional dan merupakan penjabaran teknis RPJM Daerah Kabupaten untuk

 

setiap PD yang memuat arah dan kebijakan teknis dan indikasi rencana program setiap bidang kewenangan dan atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu lima tahunan dan disusun oleh setiap PD yang dikoordinir oleh Bappeda Kabupaten Labuhanbatu.

 

 

Gambar 1. Kaitan Renstra PD dengan Dokumen Perencanaan Lain

 

20 Tahun                                     5 Tahun

Pedoman                               Dijabarkan

 
   

 

 

DISERASIKAN

DIPERHATIKAN PEDOMAN

RPJMD PROV

 

 

 

DIPERHATIKAN

 

RPJMD KAB

 

 

 

 

 

RENSTRA PD

 

 

 

Sehubungan dengan konteks tersebut di atas, Rencana Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus mampu redesign system dan mekanisme dalam menampung, menganalisis dan menggunakan kekuatan (strength) sumber daya untuk mengatasi kelemahan (weakness) menjadi peluang (opportunities), sehingga menghasilkan kebijakan dan program yang akurat. Hal ini dapat menyelaraskan Tujuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Visi dan Misi Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi maupun Nasional yang bersumber pada :

  1. Dokumen pokok-pokok Rencana Pembangunan
  2. Dokumen pokok-pokok Rencana Pembangunan
  3. Dokumen pokok-pokok Rencana Pembangunan
  4. Urusan wajib, urusan pilihan serta tujuan keselarasan dan keterpaduan Pengelolaan Keuangan

Dukungan terhadap dokumen tersebut di atas diwujudkan dalam bentuk RPJP dan RPJM daerah melalui kerjasama dan koordinasi antara aparat perencana dengan unit/satuan kerja terkait maupun dengan masyarakat.

Sejak bergulirnya otonomi daerah, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2005 tentang Sistem

 

Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Intsruksi Presiden tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), secara tidak langsung yang berpengaruh terhadap penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah.

Dokumen Perencanaan Daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 dapat dijabarkan sebagai berikut :

Ø Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP Daerah mengacu kepada RPJP Nasional dan memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah.

Ø Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan periode 5 (lima) tahun. RPJM Daerah merupakan penjabaran visi, misi dan program Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berpedoman kepada RPJP Daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional. Secara sistematis isi dari RPJM Daerah memuat :

-    Strategi Pembangunan Daerah

-    Kebijakan Umum

-    Arah Kebijakan Keuangan Daerah

-    Program SKPD

- Lintas SKPD, kewilayahan

- Lintas kewilayahan yang berisikan kegiatan dalam kerangka Regulasi dan kerangka Anggaran.

Ø      Rencana strategis SKPD adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra SKPD berpedoman kepada RPJM Daerah dan memuat visi, misi, tujuan, strategi, dan kebijakan serta program dan kegiatan indikatif.

Ø Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah rencana pembangunan tahunan daerah. RKPD merupakan penjabaran RPJM Daerah dan mengacu pada RKP. Isi RKPD memuat :

-    Prioritas Pembangunan Daerah

-    Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah

-    Arah Kebijakan Keuangan Daerah

- Program SKPD

-    Lintas SKPD, kewilayahan

-    Lintas kewilayahan berisikan kegiatan dalam kerangka Regulasi dan kerangka Anggaran.

  • Rencana Kerja SKPD adalah Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat

 

  • Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan langkah kebijakan operasional untuk mencapai keseluruhan sasaran pembangunan secara bertahap, yang pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung
  • Proses penyusunan APBD secara berurutan adalah :
    • Kebijakan Umum APBD
    • rioritas dan Plafon Anggaran sementara
    • RKA-SKPD
    • RAPBD
    • APBD
  • Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen perencanaan pelaksanaan anggaran untuk periode satu tahun.

 

Hubungan Renstra SKPD dengan Dokumen Perencanaan lainnya

Rencana Strategis merupakan salah satu dokumen perencanaan yang disusun oleh Badan, Dinas dan Kantor se-Kabupaten Labuhanbatu yang memuat tujuan dan sasaran serta cara mencapai tujuan dan sasaran tersebut yang meliputi kebijaksanaan, program dan kegiatan yang realistis. Penyusunan dokumen rencana strategis merupakan pelaksanaan amanat Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Dari aspek keuangan, rencana strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu memiliki keterkaitan dengan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu :

  1. Keterkaitan antara perencanaan dengan penganggaran dimana setiap nama program dalam dokumen Renstra harus sama dengan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja
  2. Keterkaitan antara perencanaan dengan karakteristik penganggaran dimana seluruh isi rencana strategis yang berhubungan dengan anggaran, harus memenuhi karakteristik penganggaran menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya berbasis kinerja.

 

Perencanaan Strategis dalam ruang lingkup Sistematika Perencanaan Nasional secara umum memiliki keterkaitan dengan Dokumen Perencanaan lainnya yaitu Rencana Pembangunan Tahunan, RPJMD dan RPJPD. Keterkaitan hubungan yang dimaksud adalah :

 

Ø Renstra SKPD dengan mengacu kepada RPJMD dan RPJPD. Tujuan dan sasaran serta kebijakan, program dan kegiatan dalam Renstra SKPD memiliki keselarasan dengan program dan kegiatan dalam RPJMD dan RPJPD.

Ø Penyusunan rencana kegiatan tahunan berpedoman pada Renstra SKPD sekaligus menjadi tolok ukur penilaian pencapaian keberhasilan pembangunan daerah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu selaku pelaksana teknis dalam pembangunan daerah harus berperan aktif dalam setiap proses perencanaan pembangunan, baik peran konsep maupun peran dalam hal monitoring dan evaluasi. Hal ini dapat dicapai bilamana aparat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dapat bekerja secara maksimal dan profesional melalui tingkat koordinasi yang terarah baik dalam lingkungan internal dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu.

Sehubungan dengan keterkaitan Renstra SKPD dengan Dokumen Perencanaan lainnya, maka dalam penyusunan renstra khususnya formulasi rencana tahunan, harus melibatkan seluruh kajian terhadap sumber daya yang dimiliki. Hal ini dimaksudkan agar setiap kebijakan yang diambil tidak terlepas dari aturan dan peraturan yang terus mengalami perubahan ke arah yang lebih baik.

 

1.2          Landasan Hukum

Penyusunan rencana strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dilandasi dan mengacu pada :

  1. Undang-undang No. 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1096);
  2. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
  3. Undang-undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  4. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Undang – undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2020 - 2024;

 

  1. Peraturan Pemerintah 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara;
  2. Peraturan Pemerintah 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah No 07 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2020 -2024;
  4. Peraturan Presiden 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN Tahun 2020 – 2024;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
  6. Permendagri 67 Tahun 2011. Tentang perubahaan atas permendagri atas tentang Pedoman umum pelakasaan PUG didaerah;
  7. Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD;
  9. Impres 9 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan.
  10. Perda Kabupaten Labuhanbatu 35 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten;
  11. Keputusan Bupati Labuhanbatu No. 19 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Pejabat Struktural di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu;
  12. Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 476/104/DPPA/2017 tanggal 4 Juli 2017 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Kabupaten Labuhanbatu.

 

 

 

1.3          Maksud dan Tujuan

  1. Maksud

Penyusunan Rencana Strategis dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu adalah untuk memberikan gambaran, melaksanakan dan mengimplementasikan Visi, Misi, Tujuan dan Strategi yang dijabarkan dalam kebijakan dan program kegiatan yang ada dalam RPJMD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021– 2026.

 

  1. Tujuan

Tujuan yang ingin dicapai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dalam 5 (lima) tahun ke depan adalah :

 

  1. Pelaksanaan sasaran Renstra Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil meningkatkan mutu dan produktifitas pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan khususnya pada bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  2. Mendorong upaya mengefektifkan sistem dan tata laksana pelayanan sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna;
  3. Mendorong tumbuhnya kreatifitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
  4. Mengoptimalkan pelaksanaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) agar mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat;
  5. Sebagai sarana pengawasan yang efektif dan efisien melalui monitoring dan juga dapat sabagai kerangka landasan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam upaya peningkatan efektifitas sistem pelayanan publik pada bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Sebagai instrumen pengendalian dan

 

1.4     Sistematika Penulisan

 

Sistematika   penyusunan    dokumen    Rencana                                Strategis         Dinas         Kependudukan                                dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagai berikut :

BAB I         PENDAHULUAN

Bab ini berisi Latar belakang, Landasan Hukum, maksud dan tujuan serta sistematika penulisan.

 

BAB II        GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

Bab ini berisi tugas, fungsi, struktur organisasi, Sumber Daya, Kinerja pelayanan serta Tantangan dan peluang pengembangan pelayanan                                                                              Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu.

 

BAB III      PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS

Bab ini berisi Identifikasi permasalahan berdasarkan tugas pokok dan fungsi pelayanan OPD, Telaahan visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, Telahaan Renstra K/L dan Renstra, Telahaan Rencana tata ruang wilayah dan kajian lingkungan hidup strategis serta Penentuan isu-isu strategis.

 

 

 

BAB

IV

TUJUAN DAN SASARAN

Bab ini berisi Tujuan Dan Sasaran Jangka Menengah pada Dinas Kependudukan

 

 

dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu

BAB

V

STRATEGI DAN KEBIJAKAN

Bab ini berisi Rumusan Pernyataan Strategi dan Arah Kebijakan Perangkat

 

 

Daerah dalam   Lima   Tahun   Mendatang   pada   Dinas   Kependudukan   dan

 

 

Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu.

 

BAB

 

VI

 

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

Bab ini berisi Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok

 

 

Sasaran, dan Pendanaan Indikatif pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan

 

 

Sipil Kabupaten Labuhanbatu’

 

BAB

 

VII

 

KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

Bab ini berisi Indikator Kinerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

Kabupaten Labuhanbatu.

 

BAB

 

VIII

 

PENUTUP

Bab   ini   berisi   rangkuman   dari   isi   Rentra   Strategis                                                                                           yang   pada                                                                                           Dinas

 

 

Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu

 

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

 

 

2.1   Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Labuhanbatu No. 19 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu meliputi Sekretariat dan Bidang–bidang yang terdiri dari seksi-seksi yaitu :

  • Sekretariat Dinas Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, administrasi umum dan hubungan masyarakat serta memberikan pelayanan administratif dan fungsional. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Sekretariat mempunyai fungsi :
    1. penyusunan rencana kegiatan
    2. pengkoordinasian perumusan kebijakan umum dan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
    3. pengkoordinasian penyusunan rencana umum, rencana strategis, rencana kerja, rencana kinerja, rencana kegiatan dan anggaran dinas.
    4. pengkoordinasian pelaksanaan tugas unit–unit organisasi di lingkungan
    5. penyusunan rencana
    6. penyusunan penetapan kinerja
    7. penyusunan petunjuk pelaksanaan program dan
    8. pelaksanaan analisis dan penyajian data bidang kependudukan dan pencatatan
    9. penerapan dan pengembangan sistem informasi di bidang kependudukan dan pencatatan
    10. pemantauan, pengendalian dan evaluasi kinerja serta dampak pelaksanaan program dan
    11. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja
    12. penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan
    13. penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahunan dinas
    14. Penyiapan bahan dan penatausahaan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
    15. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional dibidang
    16. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional dibidang
    17. pelayanan administratif dan fungsional, dan
    18. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan

 

Sekretariat terdiri dari :

  1. Subbagian Perencanaan mempunyai tugas :
    • menyusun rencana kegiatan Subbagian
    • menyusun rancangan kebijakan umum
    • menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan
    • melaksanakan analisis dan penyajian
    • mengelola sistem informasi, pelayanan data, dan informasi pembangunan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
    • menyusun rencana umum, rencana strategis, rencana kerja dan kinerja tahunan dinas, rencana kegiatan, dan anggaran
    • menyusun rencana kerja sama;
    • menyusun petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan
    • menyusun ketatalaksanaan program dan
    • melaksanakan pemantauan dan evaluasi dampak pelaksanaan program dan kegiatan
    • menyiapkan bahan pengendalian kegiatan
    • menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
    • menyusun laporan kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan
    • menyusun laporan akuntabilitas kinerja dinas, dan;
    • melaksanakan monitoring,    evaluasi,   dan                          pelaporan       kegiatan                          Subbagian
  2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas :
    • menyusun rencana kegiatan Subbagian Keuangan;
    • menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan administrasi
    • mengelola administrasi keuangan, verifikasi, dan perbendaharaan
    • menyusun laporan keuangan dinas
    • mengelola administrasi pendapatan
    • menyiapkan bahan perhitungan anggaran dinas
    • menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang administrasi keuangan, dan
    • melaksanakan monitoring,    evaluasi,   dan                          pelaporan       kegiatan                          Subbagian

 

  1. Subbagian Umum mempunyai tugas :
  • menyusun rencana kegiatan Subbagian Umum
  • menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan umum

 

  • melaksanakan koordinasi dan pengelolaan peraturan perundang-undangan
  • mengelola surat-menyurat dan kearsipan
  • mengelola urusan rumah tangga
  • mengelola sarana dan prasarana perkantoran
  • mengelola perpustakaan
  • melaksanakan hubungan masyarakat
  • mengelola perjalanan dinas
  • menganalisis rencana kebutuhan, kualifikasi, dan kompetensi pegawai
  • memberikan pelayanan administrasi kepegawaian
  • melaksanakan pengembangan pegawai
  • menyelenggarakan analisis jabatan
  • mengelola tata usaha kepegawaian
  • menganalisis beban kerja
  • menyiapkan bahan pembinaan dan kesejahteraan pegawai, serta pengawasan melekat
  • melaksanakan pengkajian kompetensi dan kualifikasi jabatan
  • menyiapkan bahan evaluasi kinerja pegawai
  • menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Subbagian
    • Bidang Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pendaftaran penduduk dan perencanaan Bidang Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bidang Kependudukan mempunyai fungsi :
      1. penyusunan rencana kegiatan Bidang
      2. perumusan kebijakan teknis di bidang
      3. perumusan rencana umum penyerasian dan harmonisasi kebijakan kependudukan antar dan dengan lembaga pemerintah dan non
      4. perumusan rencana umum kebijakan penyelenggaraan kerja sama administrasi
      5. penyusunan rencana dan penetapan kinerja Bidang
      6. penyiapan bahan pelaksanaan pendaftaran penduduk dan perencanaan
      7. penyusunan bahan pembinaan administrasi
      8. penatausahaan administrasi
      9. penyiapan bahan dan pelaksanaan penyuluhan di bidang
      10. pengkoordinasian pendaftaran

 

  1. pelaksanaan fasilitasi,   sosialisasi,   bimbingan                       teknis,       advokasi,     supervisi,                       dan konsultasi pelaksanaan pendaftaran penduduk.
  2. penyelenggaraan dan penatausahaan administrasi kependudukan;
  3. pelayanan administrasi
  4. pelaksanaan pengendalian, pengarahan mobilitas, dan persebaran penduduk
  5. penetapan indikator   kependudukan,   proyeksi                    penduduk, dan                      analisis                    dampak
  6. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang kependudukan
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Kependudukan. Bidang Kependudukan terdiri dari:
    1. Seksi Identitas Penduduk mempunyai tugas :
  • Penyusunan perencanaan identitas penduduk;
  • Perumusan kebijakan teknis identitas penduduk;
  • Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan identitas penduduk;
  • Pelaksanaan pelayanan identitas penduduk;
  • Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
    1. Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai tugas :
  • Penyusunan perencanaan pindah datang penduduk;
  • Perumusan kebijakan teknis pindah datang penduduk;
  • Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pindah datang penduduk;
  • Pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
    1. Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas :
  • Penyusunan perencanaan pendataan penduduk;
  • Perumusan kebijakan teknis pendataan penduduk;
  • Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pendataan penduduk;
  • Pelaksanaan pelayanan pendataan penduduk;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
    • Bidang Pencatatan Sipil Bidang Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan pencatatan Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Pencatatan Sipil mempunyai fungsi:
      1. penyusunan rencana kegiatan Bidang Pencatatan

 

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang Pencatatan
  2. pelaksanaan pencatatan, penerimaan berkas permohonan, pemeriksaan dan penelitian persyaratan, verikasi dan validasi kebenaran data, pencatatan data, dan pengelolaan
  3. penerbitan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, pengesahan anak, dan perubahannya.
  4. pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi, dan konsultasi di bidang pencatatan sipil.
  5. penyelenggaraan administrasi dan pelayanan pencatatan
  6. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang pencatatan sipil.
  7. pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Bidang Pencatatan. Bidang Pencatatan Sipil terdiri dari :
  1. Seksi Kelahiran mempunyai tugas :
    • menyusun rencana kegiatan Seksi
    • menyusun kebijakan teknis penerbitan Akta
    • menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan penerbitan Akta
    • menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja penerbitan Akta
    • melaksanakan pendaftaran, pemeriksaan, pencatatan, dan pengolahan data serta penerbitan Akta
    • melaksanakan penyuluhan pelayanan Akta
    • menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional dibidang penerbitan Akta
    • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi
  2. Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas :
    • menyusun rencana kegiatan Seksi Perkawinan dan Perceraian.
    • menyusun kebijakan teknis penerbitan Akta Perkawinan dan Akta
    • menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan penerbitan Akta Perkawinan dan
    • menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja penerbitan Akta Perkawinan dan
    • melaksanakan pendaftaran,    pemeriksaan,                           pencatatan,      pengolahan                           data, penerbitan Akta Perkawinan Perkawinan dan Perceraian.
    • melaksanakan pendaftaran,    pemeriksaan,                           pencatatan,      pengolahan                           data, penerbitan Akta Perkawinan Perkawinan dan Perceraian.
    • melaksanakan penyuluhan pelayanan Akta Perkawinan dan

 

  • menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional di bidang penerbitan Akta Perkawinan dan Perceraian, dan
  • melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Perkawinan dan
  1. Seksi Perubahan Status Anak, Kewarganegaraan dan Kematian mempunyai tugas :
    • Penyusunan perencanaan pelayanan perubahan status anak, kewarganegaraan dan kematian;
    • Perumusan kebijakan teknis perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian;
    • Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan perubahan status anak, pewarganegaraan dan kematian;
    • Pelaksanaan pelayanan   pencatatan                       pengangkatan                  anak,                       pengakuan  anak, pengesahan anak, perubahan status kewarganegaraan dan pencatatan kematian;
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
      • Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan jaringan komunikasi Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas :
        1. Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
        2. Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
        3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
        4. Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;

 

  1. Pengendalian dan   evaluasi   pelaksanaan                         pengelolaan      informasi                         administrasi kependudukan;
  2. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan terdiri dari :

  1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas:
    • Penyusunan perencanaan   pengelolaan                       sistem             informasi                       administrasi kependudukan;
    • Perumusan kebijakan teknis sistem informasi administrasi kependudukan;
    • Pelaksanaan pembinaan dan kordinasi pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan;
    • Pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan;
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
  2. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai tugas :
    • Penyusunan perencanaan pengolahan dan penyajian data;
    • Perumusan kebijakan teknis pengolahan dan penyajian data;
    • Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengolahan penyajian data;
    • Pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
  3. Seksi Tata Kelola SDM Teknologi, Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas :
    • Penyusunan perencanaan tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
    • Perumusan kebijakan teknis tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan
    • Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
    • Pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
      • Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan menyelenggarakan fungsi :

 

  1. Penyusunan perencanaan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  2. Perumusan kebijakan teknis kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  3. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  4. Pelaksanaan kerjasama di bidang administrasi kependudukan;
  5. Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  7. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan membawahi 3 (tiga) Seksi, yaitu Seksi Kerjasama, Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan dan Seksi Inovasi Pelayanan. Setiap Seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan terdiri dari :

  1. Seksi Kerjasama mempunyai tugas:
    • Penyusunan perencanaan
    • Perumusan kebijakan teknis
    • Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi
    • Pelaksanaan kerjasama administrasi
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
  2. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan mempunyai tugas :
    • Penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen
    • Perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen
    • Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pemanfaatan data dan dokumen
    • Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
  3. Seksi Inovasi Pelayanan mempunyai tugas :

 

  • Penyusunan perencanaan inovasi pelayanan;
  • Perumusan kebijakan teknis inovasi pelayanan;
  • Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi inovasi pelayanan;
  • Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
    • Unit Pelaksana Teknis
    • Fungsional Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan bidang keahlian dan atau keterampilan tertentu.
      1. kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang
      2. Setiap kelompok jabatan fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala
      3. jumlah jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban
      4. jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang undangan yang

Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dinas Dinas Daerah antara lain mengatur Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Organisasi, dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu adalah unsur pendukung tugas Kepala Daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil serta mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan
  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan penyuluhan di bidang kependudukan dan pencatatan
  4. pelaksanaan pembinaan kependudukan dan pencatatan
  5. pengkoordinasian pendaftaran   penduduk,                                pencatatan     sipil,            dan                                pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
  6. pelaksanaan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervisi dan konsultasi pelaksanaan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
  7. penyelenggaraan dan penatausahaan administrasi

 

  1. pelayanan administrasi kependudukan dan akta catatan
  2. pelaksanaan pengendalian, pengarahan mobilitas, dan persebaran
  3. pengelolaan data dan informasi kependudukan dan pencatatan
  4. penerapan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi kependudukan dan pencatatan
  5. penetapan indikator kependudukan, proyeksi penduduk, dan analisis dampak
  6. penyelenggaraan kerjasama di bidang kependudukan dan pencatatan
  7. penyelenggaraan pendataan dan analisis data kependudukan dan pencatatan sipil.
  8. pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
  9. Pengelolaan UPT
  10. pengelolaan kesekretariatan

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 11 Tahun 2008, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu terdiri dari :

  1. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas
  2. Unsur Pembantu Pimpinan : Sekretariat yang terdiri dari subbagian-subbagian
  3. Unsur Pelaksana :
    1. Bidang bidang yang terdiri dari Seksi-seksi
    2. Unit Pelaksana Teknis
  4. Kelompok Jabatan Fungsional

Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :

  1. Kepala
  2. Sekretariat terdiri dari :
    1. Subbagian Perencanaan
    2. Subbagian Keuangan
    3. Subbagian Umum
  3. Bidang Kependudukan Terdiri dari :
    1. Seksi Identitas Penduduk
    2. Seksi Pindah Datang Penduduk
    3. Pendataan Penduduk
  4. Bidang Pencatatan Sipil terdiri dari :
    1. Seksi Kelahiran
    2. Seksi Perkawinan dan Perceraian
    3. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
  5. Bidang Data dan Informasi terdiri dari :
    1. Seksi Sistem Informasi Administrasi

 

  1. Seksi Pengolahan dan Penyajian Data
  2. Seksi Tata Kelola SDM Teknologi, Informasi dan
  1. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan terdiri dari :
    1. Seksi
    2. Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen
    3. Seksi Inovasi
  2. Unit Pelaksana Teknis
  3. Kelompok Jabatan

 

 

2.2          Sumber Daya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dibentuk melalui Perda Nomor 35 tahun 2008 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Labuhanbatu yaitu pada Bab VIII. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu terdiri dari 1 (satu) orang Kepala yang membawahi 1 (satu) orang Sekretaris dengan 3 (tiga) orang Kepala Subbagian, 4 (empat) orang Kepala Bidang yang membawahi 12 (dua belas) Kepala Seksi.

a.     Susunan Kepegawaian

Dalam susunan kepegawaian, sumber daya manusia aparatur di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu berjumlah 54 (lima puluh empat) orang dengan kekuatan personil sebagai berikut :

 

Tabel 2.1

Tabel Data Kepegawaian Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu

 

 

 

 

NO.

 

 

 

NAMA

 

 

 

JABATAN

 

 

 

PANGKAT/ GOL.RUANG

 

 

 

ESELON

 

 

 

L/P

 

 

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN (JURUSAN)

 

 

JENJANG PENDIDIK AN

(SLTA,

S1,S2)

 

 

 

 

 

 

 

 

1

MAZNIL KHAIRI, SE, M.Pd

Kepala Dinas

Pembina TK.1 ( IV/b)

II.B

P

MAGISTER PENDIDIKAN

S-2

2

 

SEKRETARIS

 

 

 

 

 

 

3

 

SAHNAN SIAHAAN, SH, MM

Kabid Pel.Pendaftaran

Penddk

Pembina TK.I ( IV/b)

 

III.B

 

L

 

MANAJEMEN

 

S-2

4

SOLEH MUNTHE, SH

Kabid Pel.Pencatatan Sipil

Pembina ( IV/a)

III.B

L

HUKUM

S-1

 

5

 

SAPRINA PURBA, S.IP

Kabid Pengelolaan Informasi

Adm.Kependdk

 

Pembina ( IV/a)

 

III.B

 

P

ADMINISTRASI NEGARA

 

S-1

 

6

 

HASNAINI, SE

Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi

Pelayanan

 

Pembina ( IV/a)

 

III.B

 

P

 

EKONOMI

 

S-1

7

SABIRIN, SE

Plt.Kasubbag umum

dan Kepegawaian

Pembina ( IV/a)

IV.A

L

EKONOMI

S-1

8

ESTHER AGUSTINA SITOHANG, A.Md

Plt.Kasubbag Perencanaan

Penata Muda ( III/a)

IV.A

P

SISTEM INFORMASI

D-III

9

HJ.WARNITA, SE

Kasubbag Keuangan

Penata TK.I

( III/d)

IV.A

P

EKONOMI

S-1

 

10

 

AINUL KHOTIMAH NASUTION, SE

Plt.Kasi Perub.Status Anak Kewarganegaraan

dan Kematian

 

Penata Muda ( III/a)

 

IV.A

 

P

 

EKONOMI

 

S-1

 

11

 

TIOPAN RANGKUTI, S.AP

Plt.Kasi Pendataan Penduduk

Penata Muda ( III/a)

 

IV.A

 

L

ILMU ADMINISTRASI

NEGARA

 

S-1

 

12

 

-

Kasi Identitas Penduduk

 

-

 

-

 

-

 

-

 

-

13

SAMSIAH SIREGAR, SE

Plt.Kasi Pindah

Datang Penduduk

Penata TK.I

( III/d)

IV.A

P

EKONOMI

S-1

14

SURYA DHARMA, SE

Kasi Kelahiran

Penata TK.I (III/d)

IV.A

L

EKONOMI

S-1

15

SANNUR SITUMORANG, SE

Plt.Kasi Perkawinan dan Perceraian

Penata Muda TK.I (III/b)

IV.A

P

EKONOMI

S-1

 

16

 

FARIDAWATI SILALAHI, SE

Plt.Kasi Sistem Informasi

Administrasi Kependudukan

 

Penata (III/c)

 

IV.A

 

P

 

EKONOMI

 

S-1

 

17

 

LILI HARYANI, SE

Kasi Pengolahan

dan Penyajian Data Kependudukan

 

Penata (III/c)

 

IV.A

 

P

 

EKONOMI

 

S-1

 

18

 

EVA BELINDA NADEAK, SH

Kasi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia Teknologi Informasi dan

Komunikasi

 

Penata TK.I ( III/d)

 

IV.A

 

P

 

HUKUM

 

S-1

 

19

 

BERRY MAMANA, S.STP

Kasi Pemanfaatan Data dan Dokumen

Kependudukan

 

Penata TK.I (III/d)

 

IV.A

 

L

ILMU PEMERINTAHAN

DIPLOMA IV

20

YOHANA ANDRIANI HARAHAP, SE, MM

Kasi Inovasi Pelayanan

Penata (III/c)

IV.A

P

MANAJEMEN

S-2

21

DEDE HIDAYAT RITONGA,

S.STP, M.Si

Kasi Kerja Sama

Penata (III/c)

IV.A

L

ILMU EKONOMI

S-2

22

LILY ASTARI, SE

Analis Tata Usaha

Penata Muda ( III/a)

 

P

MANAJMEN

S-1

23

INDRAWATI SIRINGORINGO,

SE

Pengelola

Pemanfaatan Data

Penata Muda (III/a)

 

P

EKONOMI

S-1

 

24

 

PUTRI SUHAILA NASUTION, SE

Pengelola Sistem

Informasi Kependudukan

 

Penata Muda (III/a)

 

 

P

 

EKONOMI

 

S-1

25

NURAIDAH

Pengadministrasi

Umum

Pengatur Muda

(II/a)

 

P

SLTA

SLTA

 

 

 

 

 

NO.

 

 

 

NAMA

 

 

 

JABATAN

 

 

 

PANGKAT/ GOL.RUANG

 

 

 

ESELON

 

 

 

L/P

 

 

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN (JURUSAN)

 

 

JENJANG PENDIDIK AN

(SLTA,

S1,S2)

 

26

 

MUHAMMAD ISNAINI

Pengadministrasi

Akta Kelahiran dan Kematian

Pengatur Muda Tk.I (II/b)

 

 

L

 

SLTA

 

SLTA

27

PONISAH

Pengadministrasi

Persuratan

Pengatur Tk.I (II/d)

 

P

SLTA

SLTA

28

ANITA NOVALINA S, SE

Penyusun Laporan

Keuangan

Penata Muda (III/a)

 

P

AKUNTANSI

S-1

29

NINA SULANDARI, A.Md

Pengelola Laporan Keuangan

Penata Muda (III/a)

 

P

AKUNTANSI

DIPLOMA III

30

JULITA RULI SIADARI

Pengadministrasi

Kepegwaian

Pengatur (II/c)

 

P

SLTA

SLTA

31

HAMIDAL HILAL SIREGAR

Pengadministrasi

Program Kerjasama

Pengatur (II/c)

 

L

SLTA

SLTA

 

32

HERA SANTA MARIA MARBUN, SH

Analis Kependudukan dan

Pencatatan Sipil

 

Penata Muda (III/a)

 

 

P

 

ILMU HUKUM

 

S-1

33

MARUBA PURBA, SE

Analis Data dan

Informasi

Penata Muda (III/a)

 

L

MANAJEMEN

S-1

34

NURITA MANURUNG, SE

Bendahara

Penata Muda (III/a)

 

P

AKUNTANSI

S-1

35

EMILIANI, SE

Pengawas

Kepedudukan

Penata Tk.I (III/d)

 

P

MANAJEMEN

S-1

36

SOPIANI, SE

Pengawas

Kependudukan

Penata Muda (III/a)

 

P

MANAJEMEN

S-1

 

37

 

DEWI SUSILAWATI, A.Md

Pengelola Sistem Informasi

Kependudukan

 

Penata Muda (III/a)

 

 

P

MANAJEMEN INFORMATIKA

DIPLOMA III

38

SARWO EDI SIRAIT

Pengadministrasi

Kependudukan

Pengatur (II/c)

 

L

SLTA

SLTA

39

SONYA FRANSISKA LUMBANTOBING, A.Md

Pengelola Mutasi Penduduk

Penata Muda (III/a)

 

P

MANAJEMEN INFORMATIKA

DIPLOMA III

 

Tabel 2.2

Tabel Data Kepegawaian Non ASN

 

No

Nama Pegawai

Ditugaskan pada bagian

L/P

1

Lahmuddin Hasibuan

Bidang Sekretariat

L

2

Joko Tri Siswanto

Bidang Sekretariat

L

3

Rizki Hamdani Siregar

Bidang Sekretariat

L

4

Parulian

Bidang Sekretariat

L

5

Nurhayana

Bidang Sekretariat

P

6

Irmayanti Siregar

Bidang        Pelayanan                    Pendaftaran

Penduduk

P

7

Muhammad Arifin

Bidang        Pelayanan                    Pendaftaran

Penduduk

L

8

Nelly Rahmayana P

Bidang Pelayanan Pendaftaran

Penduduk

P

9

Kamil Abdillah Hasibuan

Bidang Pelayanan Pendaftaran

Penduduk

L

10

Afrina Zulmanita

Bidang Pelayanan Pendaftaran

Penduduk

P

11

Mukhsin Juniardo Siregar

Bidang Pelayanan Pendaftaran

Penduduk

L

12

Safrizal

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

L

13

R.Ardiansyah Putra D

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

L

14

Syaifuddin Zuhri Siregar

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

L

15

Rizka Chairini, ST

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

P

16

Zulham Efendi

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

L

17

Benny Nurdani

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi

Pelayanan

L

 

Disdu

 

Renstra 2021-2026

 

 

 

 

 

 

 

24

 

b.         Perlengkapan

Perlengkapan berupa sarana dan prasarana pendukung kegiatan sangat dibutuhkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi secara efisien dan efektif. Sarana dan prasarana tersebut antara lain :

 

  • Gedung kantor yang terdiri dari :

1 (satu) ruang Kepala, 1 (satu) ruang Sekretaris, 4 (empat) ruang Kepala Bidang, 4 (empat) ruang Staf Bidang, 1 (satu) ruang Server Komputer SIAK, 1 (satu) ruang Bendahara, 1 (satu) ruang Sekretariat, 1 (satu) ruang Rapat, 1 (satu) ruang tunggu, dan 2 (dua) ruang loket.

Dalam komitmennya untuk memenuhi standar pelayanan publik yang ditetapkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah melakukan beberapa penambahan sarana dan prasarana gedung kantor, meliputi :

  • Pembuatan 1 (satu) ruang laktasi
  • Pembuatan 1 (satu) area/tempat bermain anak
  • Pembuatan toilet pria dan wanita
  • Pembuatan 1 (satu) jalur kursi roda
  • Pembelian 2 (dua) buah kursi roda
  • Pembuatan Maklumat Pelayanan
  • Pembuatan kotak saran/pengaduan

 

  • Peralatan Kantor dan Rumah Tangga :

 

No.

Nama Barang

Jumlah

Satuan

1.

Filling Kabinet

16

unit

2.

Kipas Angin

6

unit

3.

Server

5

set

4.

Komputer

35

unit

5.

Laptop

10

unit

6.

Meja Kerja

25

buah

7.

Meja Rapat

31

set

8.

Kursi Kerja/Putar

16

buah

9.

Kursi Rapat

76

unit

10.

Kursi tamu

36

set

11.

Lemari Besi

4

unit

12.

Lemari Arsip

9

unit

13.

Penghisap Udara

4

buah

14.

Camera

9

buah

 

 

No.

Nama Barang

Jumlah

Satuan

15.

Stabilizer

17

buah

16.

Papan Struktur

3

buah

17.

Pemotong Kertas

1

buah

18.

AC

14

buah

19.

Printer

30

unit

20.

Tabung Kebakaran

2

buah

21.

Gorden

27

buah

22.

Hardisk External

2

buah

23.

UPS

1

buah

24.

Pengeras Suara

3

set

25.

Meja Rapat Umum

31

unit

26.

Layar Infokus

1

unit

27.

Meja Komputer

14

buah

28.

Meja Printer

14

buah

 

  • Peralatan Studio dan komunikasi :

 

No.

Nama Barang

Jumlah

Satuan

1.

Pesawat Telepon

5

unit

2.

Proyektor

1

unit

3.

Faximile

1

Unit

4.

CCTV

4

Buah

5.

Televisi

2

Buah

6.

Loudspeaker

1

Buah

7.

Sound System

2

Buah

8.

Handphone

1

Unit

 

2.3          Kinerja Pelayanan SKPD

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatuyang diatur dalam peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 23 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah maka Dinas ini telah menentukan kinerja pelayanan yang dilaksanakan oleh Sekretariat dan Bidang-Bidang dengan dukungan dana yang tersedia dalam program dan kegiatan. Adapun capaian kinerja sebagai berikut :

  1. Sekretariat
    • Tertibnya Administrasi Perkantoran
    • Tercapainya sarana dan prasarana aparatur
    • Terlaksananya sistem pelaporan keuangan
  2. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

 

  • Tersedianya data penduduk yang tercatat
  • Terwujudnya tertib laporan kependudukan bulanan oleh petugas registrasi desa
  1. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
    • Terwujudnya peningkatan kesadaran masyarakat akan arti penting kepemilikan Akta Pencatatan Sipil
    • Terpenuhinya pelayanan administrasi di bidang pencatatan sipil
    • Meningkatnya SDM petugas pembantu pencatat perkawinan
  2. Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
    • Terlaksanannya pengadaan dan pemeliharaan software dan hardware sistem informasi kependudukan di Dinas.
    • Meningkatnya kinerja dan motivasi pelayanan Dokumen Kependudukan KK, KTP elektronik dan akta pencatatan sipil dengan memanfaatkan Teknologi Informasi
    • Terlaksananya program SIAK versi 2
    • Terlaksananya pelayanan berbasis NIK
    • Terpelihara dan terjaganya Database Kependudukan Sasaran utama pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Meningkatnya Fasilitasi Pelayanan Administrasi Capaian pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil beserta penjelasannya dapat dilihat pada Tabel 2.4 (terlampir).

 

Renstra 2021-2026 Disdukcapil Kab.labuhanbatu

 

Tabel 2.3. Tabel Capaian Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (2016 -2021) Kabupaten Labuhanbatu

 

 

 

 

 

 

No.

 

 

Indikator Kinerja Program (Outcome)

 

Kondisi Kinerja Awal RPJMD

(Tahun 2016)

Capaian Kinerja

 

Tahun I

 

Tahun II

 

Tahun III

 

Tahun IV

 

Tahun V

 

Kondisi Kinerja Akhir pada akhir RPJMD (2021)

 

Target

 

Realisasi

 

%

 

Target

 

Realisasi

 

%

 

Target

 

Realisasi

 

%

 

Target

 

Realisasi

 

%

 

Target

 

Realisasi

 

%

 

Target

 

Realisasi

 

%

 

1

Rasio penduduk ber

KTP per satuan penduduk

 

73,05%

 

76,50%

 

75,80%

 

99,08%

 

81,00%

 

86,01%

 

106,19%

 

84,50%

 

92,88%

 

109,92%

 

87,00%

 

85,39%

 

98,15%

 

89,00%

 

95,16%

 

106,92%

 

91,00%

 

-

0%

2

Rasio bayi berakte lahir

-

-

88,21%

-

-

88,17%

-

-

87,63%

-

-

86,84%

-

-

86,12%

-

-

-

0%

3

Rasio pasangan berakte nikah

-

-

27,09%

-

-

30,26%

-

-

20,36%

-

-

23,41%

-

-

15,42%

-

-

-

0%

 

4

Ketersediaan database kependudukan

skala provinsi

-

-

Tidak ada

-

-

Tidak ada

-

-

Tidak ada

-

-

Tidak ada

-

-

Tidak ada

-

-

-

0%

 

5

Penerapan KTP Nasional berbasis NIK

-

-

Sudah

-

-

Sudah

-

-

Sudah

-

-

Sudah

-

-

Sudah

-

-

Sudah

100

%

 

 

6

Cakupan penerbitan Kartu Tanda

Penduduk (KTP)

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

0%

 

7

Cakupan penerbitan

Akte Kelahiran

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

-

0%

 

 

 

28

 

 

 

Keterangan :

  1. Indikator Rasio penduduk ber KTP per satuan Pada tabel di atas, diperoleh data realisasi rasio penduduk ber KTP dengan data sebagai berikut :
    • Pada Tahun I, jumlah penduduk yang memiliki KTP sebanyak 260.142 orang, dan jumlah wajib KTP sebanyak 190 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 75,80% dan persentase capaian sebesar 99,08%.

 

  • Pada Tahun II, jumlah penduduk yang memiliki KTP sebanyak 295.950 orang, dan jumlah wajib KTP sebanyak 900 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 86,01% dan persentase capaian sebesar 106,19%.

 

  • Pada Tahun III, jumlah penduduk yang memiliki KTP sebanyak 295.052 orang, dan jumlah wajib KTP sebanyak 676 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 92,88% dan persentase capaian sebesar 109,92%.

 

  • Pada Tahun IV, jumlah penduduk yang memiliki KTP sebanyak 291.455 orang, dan jumlah wajib KTP sebanyak 324 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 85,390% dan persentase capaian sebesar 98,15%.
  • Pada Tahun V, jumlah penduduk yang memiliki KTP sebanyak 329.850 orang, dan jumlah wajib KTP sebanyak 609 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 95,16% dan persentase capaian sebesar 106,92%.

2.   Indikator Rasio bayi berakte lahir. Pada tabel di atas, diperoleh data realisasi rasio bayi berakte lahir dengan data sebagai berikut :

  • Pada Tahun I, jumlah bayi yang berakte lahir sebanyak 75.507 orang, dan jumlah bayi wajib berakte lahir sebanyak 596 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 88,21%.
  • Pada Tahun II, jumlah bayi yang berakte lahir sebanyak 66.135 orang, dan jumlah bayi wajib berakte lahir sebanyak 005 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 88,17%.
  • Pada Tahun III, jumlah bayi yang berakte lahir sebanyak 56.570 orang, dan jumlah bayi wajib berakte lahir sebanyak 554 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 87,63%.
  • Pada Tahun IV, jumlah bayi yang berakte lahir sebanyak 47.327 orang, dan jumlah bayi wajib berakte lahir sebanyak 500 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 86,84%.

 

  • Pada Tahun V, jumlah bayi yang berakte lahir sebanyak 38.443 orang, dan jumlah bayi wajib berakte lahir sebanyak 638 orang. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 86,12%.

 

3.   Indikator Rasio pasangan berakte nikah. Pada tabel di atas, diperoleh data realisasi rasio pasangan berakte nikah dengan data sebagai berikut:

  • Pada Tahun I, target jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 1400 Jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 466 psg, dan jumlah wajib berakte nikah sebanyak 1720 psg. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 27,09%.

 

  • Pada Tahun II, target jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 1515 Jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 483 psg, dan jumlah wajib berakte nikah sebanyak 1596 psg. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 30,26%.
  • Pada Tahun III, target jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 1650 Jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 496 psg, dan jumlah wajib berakte nikah sebanyak 2436 psg. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 20,36%.
  • Pada Tahun IV, target jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 1765 Jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 481 psg, dan jumlah wajib berakte nikah sebanyak 2055 psg. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 23,41%.
  • Pada Tahun V, target jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 2015 Jumlah pasangan berakte nikah sebanyak 360 psg, dan jumlah wajib berakte nikah sebanyak 2335 psg. Sehingga diperoleh realisasi sebesar 15,4 %.

 

Renstra 2021-2026 Disdukcapil Kab.labuhanbatu

 

Tabel 2.4

Tabel Realisasi Anggaran 2017 – 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

 

Program

 

Anggaran Pada Tahun 2017 - 2020 (Rp)

 

Anggaran Pada Tahun 2017 - 2020 (Rp)

 

Rasio Anggaran dan Realisasi (%)

Rata - rata Pertumbuhan Anggaran

Rata- Rata Pertumbuhan Realisasi

(1)

2017

2018

2019

2020

2017

2018

2019

2020

2017

2018

2019

2020

2020

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana

Aparatur

 

 

249.243.008

 

 

824.690.000

 

 

468.365.000

 

 

347.472.200

 

 

248.806.215

 

 

692.056.596

 

 

415.521.618

 

 

297.477.643

 

 

48%

 

 

100%

 

 

84%

 

 

89%

 

 

86%

 

 

16%

 

 

6,15%

Program Peningkatan

Disiplin Aparatur

 

42.170.000

 

-

 

-

 

 

41.950.000

 

-

 

-

 

 

100%

 

99%

 

0%

 

0%

 

0%

 

-14%

 

-13,78%

Program Peningkatan Kapasitas Sumber

Daya Aparatur

 

 

76.875.000

 

 

153.300.000

 

 

153.450.000

 

 

34.900.000

 

 

74.708.520

 

 

152.798.921

 

 

143.211.810

 

32.650.000

 

89%

 

97%

 

100%

 

93%

 

94%

 

43%

 

-22,93%

Program Peningkatan Pengembangan Sistem Laporan Capaian dan

Keuangan

 

 

 

7.499.000

 

 

 

2.799.000

 

 

 

2.799.000

 

 

 

35.200.000

 

 

 

7.495.000

 

 

 

2.745.000

 

 

 

2.395.000

 

 

32.360.000

 

 

100%

 

 

100%

 

 

98%

 

 

86%

 

 

92%

 

 

217%

 

 

197,38%

 

 

 

 

 

32

 

2.4      Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Perangkat Daerah

Tantangan dan Peluang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang professional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi masalah kependudukan, yang dirangkum dalam tabel di bawah :

 

 

No

Tantangan

Peluang

1.

Pelayanan Administrasi kependudukan

yang cepat

Penandatanganan       dokumen                                   administrasi

kependudukan secara elektronik

2.

Pelayanan adminduk yang paperless

Fokus pelayanan pada digital dan pelayanan

online

3.

Masyarakat        menginginkan                          ikut

berpartisipasi aktif dalam proses

Pelayanan adminduk berbasis self service

4.

Kebutuhan    database                      kependudukan

semakin tinggi

Optimaslisasi          pemanfaatan                                database

kependudukan bagi seluruh instansi pengguna

5.

Sinkronisasi database kependudukan sebagai data tunggal profiling pelayanan publik di kota

Memaksimalkan penggunaan data konsolidasi bersih kependudukan dalam akses pelayanan publik yang ada di kota

 

 

 

BAB III.

PERMASALAHAN DAN ISU – ISU STRATEGIS

 

 

3.1  Identifikasi Permasalahan berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan

Beberapa permasalahan yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelayanan penerbitan dokumen kependudukan adalah :

  1. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara terkoordinasi dan Dalam perkembangan database kependudukan yang ada, masih adanya data ganda (duplikat), data anomali dan data penduduk yang tidak sesuai dengan dokumen lainnya (seperti Ijazah, sertifikat dll). Masih kurangnya perangkat untuk perekaman KTP-el dan pelayanan SIAK. Hal ini menyebabkan cakupan dan pelayanan kepada masyarakat belum maksimal.
  2. Bidang Pendaftaran Penduduk Pendaftaran Penduduk pada hakekatnya merupakan pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas dan surat keterangan kependudukan. Dalam pelayanan pendaftaran penduduk, masalah yang dihadapi sering terjadi pemberian data individu yang tidak sesuai dengan data sesungguhnya, dan tidak ditunjang dengan dokumen lain. Akibat dari permasalahan ini, data individu menjadi kurang akurat dan masyarakat mengalami kesulitan dalam pelayanan publik lainnya, seperti bidang kesehatan, pelayanan perbankan dan lain-lain.
  3. Bidang Pencatatan Sipil Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana meliputi kelahiran, perkawinan dan perceraian (non muslim), pengakuan anak, pewarganegaraan dan Permasalahan yang paling dominan pada pelayanan pencatatan sipil adalah masih rendahnya pelaporan atas terjadinya peristiwa kematian. Rendahnya pelaporan kematian disebabkan masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya akta kematian. Akibat dari hal ini, validasi data dari peristiwa kematian belum memberikan kontribusi positif terhadap akurasi data kependudukan
  4. Bidang Pemanfaatan Data & Inovasi Pelayanan Dalam melaksanakan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan perlu dilengkapi perangkat (Server Warehouse) yang dapat digunakan sebagai basis data kependudukan yang dapat diakses oleh instansi lain dengan terlebih dahulu melakukan Perjanjian Kerja Sama atau MoU

 

dalam memanfaatkan data kependudukan serta tersedianya SDM IT sebagai pengelola server tersebut.

 

Permasalahan lainnya seperti tingkat pemahaman masyarakat akan arti pentingnya pendaftaran identitas kependudukan masih rendah dan biasanya masyarakat akan membuat dokumen kependudukan dan dokumen pencatatan sipil pada saat mereka membutuhkan.

 

3.2    Telahaan VISI DAN MISI dan Program Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah Terpilih

Visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih adalah : “Terwujudnya Masyarakat Labuhanbatu Yang Berkarakter, Maju Dan Sejahtera Tahun 2024”, dengan Misi:

  1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang merakyat, bersih dan professional;
  2. Meningkatkan kualitas Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan untuk membangun karakter SDM yang produktif dan inovatif;
  3. Meningkatkan perekonomian masyarakat berbasis potensi daerah melalui peningkatan produktivitas koperasi dan UMKM seta industry kreaktif;
  4. Meningkatkan kualitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan guna mempercepat pengembangan wilayah dan kawasan .
  5. Meningkatkan rasa aman, nyaman dan penuh kekeluargaan ditengah kehidupan masyarakat yang majemuk;

dengan Visi diatas maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan Visi yang pertama yaitu “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah yang merakyat, bersih dan professional ‘.

 

3.3    Telahaan Renstra K/L dan Renstra

Dalam penyusunan perencanaan program kegiatan, Perangkat Daerah perlu memperhatikan keterkaitan yang jelas antara kebijakan yang terdapat dalam dokumen perencanaan di kementerian atau lembaga. Karen sistem perencanaan pembangunan nasional merupakan sebuah proses yang sistematis dan terpadu, maka seluruh tahapan dan dokumen- dokumen yang dihasilkan harus menunjukan adanya keterkaitan yang erat antara satu dengan lainnya. Keterkaitan tersebut meliputi keterkaitan visi dan misi, tujuan, sasaran, program dan kegiatan, termasuk kinerja yang ingin dicapai dan idikator yang digunakan untuk mengukurnya. Berdasarkan uraian diatas beberapa permasalahan pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Sasaran Renstra tingkat Kementerian/Lembaga adalah sebagai berikut :

 

Tabel 3.1

Tabel Renstra K/L Perangkat Daerah

 

Sasaran Renstra K/L

Permasalahan Perangkat                        Daerah Terkait                        dengan

Sasaran Renstra K/L

Faktor

Pendukung

Penghambat

Tertib                       database

Sistem                       jaringan

Tersedianya                          sarana

Terbatasnya                          sarana

kependudukan

database

prasarana                        aplikasi

prasarana                              dan

berbasis NIK nasional

kependudukan belum

sistem                     informasi

pendukung SDM

dan                    pelayanan

seluruhnya terkoneksi

kependudukan

 

dokumen

secara nasional

(SIAK) dan hardware

 

kependudukan

 

yang memadai

 

Terwujudnya

 

Adanya                    penduduk

Tersedianya Regulasi

Kurangnya

pemberian

NIK

rentan adminduk yang

yang                     mengatur

kepedulian

kepada

setiap

tinggal di kabupaten

penerbitan NIK bagi

masyarakat                       terhadap

penduduk

 

Labuhanbatu

penduduk                          rentan

arti                   pentingnya

 

 

 

adminduk

kepemilikan NIK

Terwujudnya

NIK

Gangguan                        koneksi

Tersedianya database

Kurangnya

sebagai

dasar

dengan     pusat                data

kependuduk                       berbasis

kepedulian

penerbitan

 

sehingga menghambat

NIK

masyarakat                       terhadap

 

 

pengecekan                             NIK

 

arti                   pentingnya

 

 

Penduduk

 

kepemilikan NIK

 

Belum semua pejabat

Terdapat                      beberapa

Belum                            terisi

struktural   terisi                   dan

pejabat                     struktural

seluruhnya dan masih

masih                   kurangnya

yang sudah terisi

kekurangan

staf/pelaksana

 

staf/pelaksana

 

3.4    Telahaan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Perencanaan Pembangunan

Strategis Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 Tahun 2016 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan telah diintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana,dan/atau Program (KRP).

 

Renstra 2021-2026 Disdukcapil Kab.labuhanbatu

 

Tabel 3.2

Tabel KLHS RPJMD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu

 

KLHS RPJMD

RPJMD

 

 

 

 

 

 

Tujuan

 

 

 

 

 

 

No Indikator

 

 

 

 

 

 

Indikator

 

 

 

 

 

 

Permasalahan

 

 

 

 

 

 

Isu strategis

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi KLHS

 

 

 

BAB II

 

 

 

BAB IV

BAB V

 

 

 

BAB VI

 

 

 

Visi : Terwujudnya Masyarakat labuhanbatu

yang berkarakter, maju dan sejahterah tahun 2024

 

 

Kondisi umum Daerah

 

Permasalahan Pembangunan Daerah

 

 

Isu strategis

 

 

Misi

 

Tujuan dan Indikator Tujuan

 

Sasaran dan Indikator Sasaran

 

 

Strategi

 

 

Arah Kebijakan

 

 

Program Pembangunan

 

Indikator Program Pembangu nan

 

16.9.1*

Proporsi anakumur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil, menurut umur.

Kartu identitas

 

pendaftaran Penduduk

Data Pembangunan Tahun 2016 s/d

2020

Rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus surat -surat administrasi kependudukan

Reformasi birokrasi, tata kelola pemerinta h dan institusi

Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintah yang efektif dan trasparan untuk pelayanan kepada masyarakat yang diddukung peningkatan kenyamanan, keamanan dan

ketertiban dimasyarakat

Terciptannya Tata Kelola Pemerintah yang Bersih dan Transparan

Meningkat nya Kualitas Penyelengg araan Pemerintah

Peningkatan Kualitas dan Efektifitas Pelayanan

Meningkat kan dan Cakupan Layanan Keluarga Berencana dan Kependud ukan

Program Pendaftaran Penduduk

Persentase perangkat daerang yang mengelola arsip secara baku

 

 

38

 

  1. Faktor Penghambat
    • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah sebagai unsur pelaksana daerah yang menjalankan urusan Administrasi Kependudukan yang merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen kependudukan dan data kependudukan melalui pendataran penduduk, Pencatatan Sipil, Pengolahan Informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, namun tidak didukung dengan sumber daya manusia yang
    • Mengingat jumlah penduduk semakin bertambah besar maka sudah menjadi keharusan bagi untuk membangun penyelenggaraan administrasi kependudukan yang tertib, teratur, berkesinambungan dan modern menuju tertib database, tertib NIK dan tertib dokumen kependudukan sehingga dibutuhkan masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil secara
  2. Faktor Pendorong
    • Adanya dukungan dalam bidang penganggaran dan kebijakan yang memadai dari unsur pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil dan stakeholder lainnya dalam mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan.
    • Adanya komitmen yang tinggi unsur pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan, walaupun keterbatasan SDM yang

 

3.5  Penentuan Isu-Isu Strategis

Penentuan Isu-Isu Strategis Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah salah satu kewenangan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk Kabupaten/Kota, sesuai dengan pasal 14 ayat 1(satu) huruf I Undang-undang nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kabupaten Labuhanbatu adalah salah satu Kabupaten yang sudak melaksanakan Program SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) sesuai dengan pasal 82 ayat 4 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan bahwa, Pengkajian dan Pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Kota. Beberapa prioritas yang perlu dilaksanakan untuk merespon isu Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada saat ini antara lain :

  1. Dengan mengoptimalkan pegawai yang ada lewat pendidikan, pelatihan dan pembinaan yang dapat meningkatkan kinerja

 

Renstra 2021-2026 Disdukcapil Kab.labuhanbatu

 

 

  1. Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasaran secara optimal sangat menunjang kinerja organisasi dan efisiensi penggunaan
  2. Membuat peraturan daerah yang relevan dan obyektif untuk dapat menjawab kebutuhan
  3. Dengan kerjasama lintas sektor yang optimal akan membantu peningkatan cakupan pelayanan kebutuhan masyarakat akan dokumen
  4. Meningkatkan pelayanan kepada wajib KTP-el, KK dan Akta Pencatatan Sipil dengan pola pelayanan keliling (jemput bola).
  5. Peningkatan kesadaran masyarakat diupayakan melalui sosialisasi dan penyuluhan kepada

 

 

 

BAB IV. TUJUAN DAN SASARAN

 

 

4.1  Tujuan

Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun mendatang. Tujuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi Bupati serta didasarkan pada isu-isu strategis sehingga dapat mengarahkan perumusan strategi, kebijakan, program dan kegiatan dalam rangka merealisasikan Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dengan demikian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dapat mengetahui hal-hal yang dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun kedepan, dengan mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki serta faktor lingkungan yang mempengaruhinya.

Tujuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka melaksanakan dan mendukung Visi dan Misi Kepala Daerah dan Wakil Kapala Daerah sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD Pemerintah Daerah Periode Tahun 2021 – 2026 pada misi yang ke-1, yaitu : Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, maka tujuan yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka mendukung misi tersebut, adalah :

  1. Meningkatkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat;
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan birokrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan tujuan OPD sebagaimana tersebut diatas maka indikator tujuan OPD adalah :
  1. Meningkatnya inovasi pelayanan publik;
  2. Ketepatan waktu penyusunan dokumen pelayanan

 

 

4.2  Sasaran

 

Sasaran merupakan hasil yang diharapkan dari suatu tujuan, yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan. Sasaran disusun dengan memperhatikan permasalahan dan isu-isu strategis pembangunan daerah. Untuk mewujudkan tujuan, yaitu Meningkatkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat, maka ditetapkan sasarannya adalah :

  1. Tertib administrasi kependudukan masyarakat meningkat;
  2. Ketaatan pelayanan

Dengan sasaran OPD sebagaimana tersebut diatas maka indikator sasaran OPD adalah :

  1. Meningkatnya kepemilikan dokumen kependudukan;

 

 

  1. Meningkatnya kualitas dan ketersediaan data dan informasi kependudukan berbasis teknologi informasi serta pemanfaatannya bagi instansi lain;
  2. Meningkatnya nilai SAKIP;
  3. Meningkatnya nilai evaluasi

 

Target indikator dari setiap sasaran dapat dilihat pada tabel berikut :

 

Tabel 4.

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Perangkat Daerah

 

 

 

No.

 

 

Tujuan

 

 

Sasaran

 

Indikator Tujuan/Sasaran

 

Target Kinerja Tujuan/Sasaran pada Tahun Ke-

2022

2023

2024

2025

2026

1

2

3

4

5

6

7

8

9

1

Meningkatnya tertib administrasi kependudukan bagi

masyarakat

 

 

IKM Capil

 

60%

 

70%

 

80%

 

85%

 

90%

 

 

Tingkat Tertib

Rasio penduduk ber-KTP

96%

97%

98%

99%

100%

administrasi

per satuan penduduk

 

 

 

 

 

kependudukan

 

 

 

 

 

 

masyarakat

meningkat

Ketersediaan database

kependudukan skala

100%

100%

100%

100%

100%

 

provinsi

 

 

 

 

 

 

Cakupan penerbitan Kartu

100%

100%

100%

100%

100%

 

Tanda Penduduk (KTP)

 

 

 

 

 

 

Penetapan KTP Nasional

100%

100%

100%

100%

100%

 

Berbasis NIK

 

 

 

 

 

 

 

 

Cakupan Penerbitan Akta

Kelahiran

100%

100%

100%

100%

100%

2

Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan penunjang

pemerintahan

1.Konsistensi Penyusunan Dokumen SAKIP dan Laporan

Keuangan

1. Capaian Penyusunan Dokumen SAKIP

 

 

C

 

 

C

 

 

B

 

 

BB

 

 

A

 

 

 

2. Capaian Penyusunan

100%

100%

100%

100%

100%

 

Laporan Keuangan

 

 

 

 

 

 

 

2. Tingkat

Capaian Pemenuhan

100%

100%

100%

100%

100%

Pemenuhan

Kebutuhan Operasional

 

 

 

 

 

Penunjang

Kantor

 

 

 

 

 

Operasional

 

 

 

 

 

 

Kantor

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

Cakupan Barang Milik

100%

100%

100%

100%

100%

Meningkatnya

Daerah yang

 

 

 

 

 

Pengelolaan

Terinventarisasi dengan

 

 

 

 

 

Barang Milik

baik

 

 

 

 

 

Daerah

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V.

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

 

 

5.1       Strategi

Strategi pencapaian tujuan dan sasaran adalah langkah-langkah yang diambil oleh OPD sebagai upaya mewujudkan tujuan dan sasaran organisasi.

Untuk mencapai tujuan dan sasaran OPD, strategi yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu meliputi pembuatan kebijakan serta penentuan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 2021 – 2026. Adapun strategi yang akan dilaksanakan meliputi :

  1. Pengembangan sistem dan prosedur pelayanan dengan mudah dan cepat;
  2. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) petugas pelayanan serta kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan;
  3. Implementasi Reformasi

 

5.2       Arah Kebijakan

Kebijakan adalah arah/tindakan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Kebijakan pada dasarnya merupakan ketentuan-ketentuan yang dipergunakan untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan program dan kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan. Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2021 – 2026 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai 5 (lima) tahun kedepan adalah:

  1. Meningkatkan implementasi asas stelsel aktif dengan sosialisasi pendaftaran penduduk, pelayanan jemput bola dan pelaksanaan pelayanan bagi penduduk lansia, penduduk yang mengalami keterbasan fisik, penduduk non permanen maupun rentan administrasi;
  2. Mengembangkan inovasi-inovasi pelayanan administrasi kependudukan dan pemanfaatan data;
  3. Meningkatkan kualitas dan ketersediaan data dan informasi kependudukan berbasis teknologi;
  4. Menyerahkan sebagian kewenangan pada kecamatan untuk meminimalkan jarak tempuh bagi masyarakat yang jauh dari lokasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja

 

 

Rumusan pernyataan strategi dan arah kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam 5 (lima) tahun mendatang disajikan dalam bentuk tabel dibawah ini ;

 

Tabel 5.1

Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan

 

Visi : Terwujudnya Masyarakat Labuhanbatu Yang Berkarakter, Maju Dan Sejahtera Tahun 2024

Misi 1 : Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Merakyat, Bersih dan Profesional

Tujuan

Sasaran

Strategi

Arah Kebijakan

Meningkatkan tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat

Tertib administrasi kependudukan masyarakat meningkat

1.    Pengembangan sistem dan prosedur pelayanan dengan mudah dan cepat

1.1 Meningkatkan implementasi asas stelsel aktif dengan sosialisasi pendaftaran penduduk, pelayanan jemput bola dan pelaksanaan pelayanan bagi penduduk lansia, penduduk yang mengalami keterbasan fisik, penduduk non permanen

maupun rentan administrasi

1.2     Mengembangkan inovasi- inovasi pelayanan administrasi kependudukan

dan pemanfaatan data

1.3 Meningkatkan kualitas dan ketersediaan data dan informasi kependudukan

berbasis teknologi

 

2.    Peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) petugas pelayanan serta kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan

2.1 Menyerahkan sebagian kewenangan pada kecamatan/desa/kelurahan untuk meminimalkan jarak tempuh bagi masyarakat yang jauh dari lokasi Dinas Kependudukan dan

Pencatatan Sipil

Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan penunjang

pemerintahan

Ketaatan                     pelayanan birokrasi

3.    Implementasi Reformasi Birokrasi

3.1 Meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja Birokrasi

 

 

 

BAB VI.

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

 

 

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, yang dimaksud dengan Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya, baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau keseluruhan jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan maka program- program, kegiatan-kegiatan serta pendanaan yang akan dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu dalam kurun waktu 2021 – 2026 dengan rinciannya dapat dilihat pada tabel.6.1

 

Tabel 6.1

Rencana Program, Kegiatan Pendanaan Perangkat Daerah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu (2021 – 2026)

 

Renstra 2021-2026 Disdukcapil Kab.labuhanbatu

 

 

 

 

 

 

Tujuan

 

 

 

 

Sasaran

 

 

 

 

Kode

 

 

 

Program dan Kegiatan

 

Indikator Kinerja Tujuan, Sasaran, Program (Outcome) dan Kegiatan (Output)

 

 

Data Capaian Awal Perencanaa n

Target Kinerja Program dan Kerangka Pendanaan

Unit Kerja Perangkat Daerah Penanggungjaw ab

 

 

 

 

Lokasi

 

 

Tahun-1

 

 

Tahun-2

 

 

Tahun-3

 

 

Tahun-4

 

 

Tahun-5

Kondisi Kinerja pada Akhir Periode Renstra Perangkat

Daerah

Target

Rp

Target

Rp

Target

Rp

Target

Rp

Target

Rp

Target

R

p

Meningkatnya tertib administrasi kependudukan bagi

masyarakat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tingkat tertib administrasi

kependuduka n meningkat

 

 

Rasio penduduk ber- KTP per satuan penduduk

 

 

95 %

 

 

96%

 

 

 

97%

 

 

 

98%

 

 

 

99%

 

 

 

100%

 

 

 

100 %

 

 

 

 

 

 

 

Ketersediaan database kependudukan

skala provinsi

 

100%

 

100%

 

 

100%

 

 

100%

 

 

100%

 

 

100%

 

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

Cakupan penerbitan Kartu Tanda

Penduduk (KTP)

 

 

100%

 

 

100%

 

 

 

100%

 

 

 

100%

 

 

 

100%

 

 

 

100%

 

 

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

Cakupan PenerbitanAkta Kelahiran

 

172385 org

 

179235

org

 

 

186335

org

 

 

193685

org

 

 

201285

org

 

 

209135

org

 

 

209135

org

 

 

 

 

 

 

 

Penetapan KTP Nasional Berbasis NIK

 

100%

 

100%

 

 

100%

 

 

100%

 

 

100%

 

 

100%

 

 

100%

 

 

 

 

 

 

 

IKM Capil

60%

65%

 

70%

 

75%

 

80%

 

85%

 

85%

 

 

 

 

 

2.12.02

PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK

Persentase Penduduk yang terdaftar

 

 

90 persen

 

90

persen

 

1,813,880,00

0

 

90

persen

 

1.829.700.01

8

 

90

persen

 

1,868,297,00

0

 

90

persen

 

1,868,297,00

0

 

95

persen

 

1,868,297,00

0

 

95

persen

 

 

0

 

 

 

 

2.12.02.2.01

Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Tingkat kepemilikan dokumen pendaftaran kependudukan

yang meningkat

 

 

385323 org

 

 

408644

org

 

 

1,360,410,00

0

 

 

431999

org

 

 

1,401,222,75

0

 

 

455387

org

 

 

1,401,222,75

0

 

 

478810

org

 

 

1,401,222,75

0

 

 

502267

org

 

 

1,401,222,75

0

 

 

502267

org

 

 

0

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

 

2.12.02.2.02

Penataan Pendaftaran Penduduk

Cakupan pengadaan blanko dokumen pendaftaran kependudukan yang sesuai

kebutuhan

 

 

 

53159 org

 

 

73159

org

 

 

 

253,943,200

 

 

93159

org

 

 

 

261,561,580

 

 

113159

org

 

 

 

261,561,580

 

 

133159

org

 

 

 

261,561,580

 

 

153159

org

 

 

 

261,561,580

 

 

153159

org

 

 

 

0

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

 

2.12.02.2.03

Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk

Tingkat penyelenggaraan pendaftaran kependudukan

 

73 OH

 

85 OH

 

181,388,000

 

108 OH

 

186,829,700

 

113 OH

 

186,829,700

 

118 OH

 

186,829,700

 

123 OH

 

186,829,700

 

123 OH

 

0

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

 

 

 

2.12.02.2.04

Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk

Tingkat pemahaman dalam menyelenggarak

an pendaftaran kependudukan

 

 

1 keg

 

 

1 keg

 

 

18,138,800

 

 

1 keg

 

 

18,138,800

 

 

1 keg

 

 

18,682,970

 

 

1 keg

 

 

18,682,970

 

 

1 keg

 

 

18,682,970

 

 

1 keg

 

 

0

 

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

 

2.12.03

PROGRAM PENCATATAN SIPIL

Persentase Peristiwa Pencatatan Sipil

 

80 persen

 

80

persen

 

47,000,000

 

80

persen

 

48,410,000

 

80

persen

 

49,863,000

 

80

persen

 

51,358,000

 

80

persen

 

52,898,000

 

90

persen

 

0

 

 

 

 

2.12.03.2.01

Pelayanan Pencatatan Sipil

Tingkat kepemilikan dokumen pencatatan sipil yang meningkat

 

 

 

175644 org

 

 

179659

org

 

 

 

38,540,000

 

 

182395

org

 

 

 

39,765,900

 

 

185254

org

 

 

 

40,887,660

 

 

189506

org

 

 

 

42,113,560

 

 

194282

org

 

 

 

43,376,360

 

 

194282

org

 

 

 

0

 

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

 

2.12.03.2.02

PenyelenggaraanPencatat an Sipil

Tingkat penyelenggaraan pencatatan sipil

 

 

73 OH

 

 

85 OH

 

 

5,640,000

 

 

108 OH

 

 

5,819,400

 

 

113 OH

 

 

5,983,560

 

 

118 OH

 

 

6,162,960

 

 

123 OH

 

 

6,347,760

 

 

123 OH

 

 

0

 

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

 

2.12.03.2.03

Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pencatatan Sipil

Tingkat pemahaman dalam menyelenggarak an pencatatan

sipil

 

 

1 keg

 

 

1 keg

 

 

2,820,000

 

 

1 keg

 

 

2,909,700

 

 

1 keg

 

 

2,991,780

 

 

1 keg

 

 

3,081,480

 

 

1 keg

 

 

3,173,880

 

 

1 keg

 

 

0

 

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

 

2.12.04

PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Cakkupan Pengelolaan Informasi administrasi kependudukan

 

 

80 persen

 

 

80

persen

 

 

104,038,000

 

 

persen

 

 

107,159,000

 

 

80

persen

 

 

110,374,000

 

 

80

persen

 

 

113,685,000

 

 

80

persen

 

 

117,096,000

 

 

90

persen

 

 

0

 

 

 

 

2.12.04.2.01

Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan

Pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang tertata

 

 

9 keg

 

 

9 keg

 

 

64,503,560

 

 

9 keg

 

 

66,556,380

 

 

9 keg

 

 

68,431,880

 

 

9 keg

 

 

70,484,700

 

 

9 keg

 

 

72,599,520

 

 

9 keg

 

 

0

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

 

2.12.04.2.02

Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Pengelolaan informasi administrasi kependudukan

yang tertata

 

 

9 keg

 

 

9 keg

 

 

64,503,560

 

 

9 keg

 

 

66,556,380

 

 

9 keg

 

 

68,431,880

 

 

9 keg

 

 

70,484,700

 

 

9 keg

 

 

72,599,520

 

 

9 keg

 

 

0

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

 

2.12.04.2.03

Penyelenggaraan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Tingkat penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi

kependudukan

 

 

3 keg

 

 

6 keg

 

 

31,211,400

 

 

7 keg

 

 

32,204,700

 

 

8 keg

 

 

33,112,200

 

 

10 keg

 

 

34,105,500

 

 

12 keg

 

 

35,128,800

 

 

12 keg

 

 

0

 

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

 

2.12.04.2.04

Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Tingkat pemahaman dalam pengelolaan informasi administrasi

kependudukan

 

 

 

0 OH

 

 

 

93 OH

 

 

 

4,515,249

 

 

 

99 OH

 

 

 

4,786,164

 

 

 

105 OH

 

 

 

4,786,164

 

 

 

111 OH

 

 

 

7,957,950

 

 

 

117 OH

 

 

 

8,196,720

 

 

 

117 OH

 

 

 

0

 

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

 

2.12.05

PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN

Cakupan Penyusunan Profil Kependudukan skala kabupaten

 

 

100 persen

 

 

100

persen

 

 

13,650,000

 

 

100

persen

 

 

14,059,000

 

 

100

persen

 

 

14,481,000

 

 

100

persen

 

 

14,915,000

 

 

100

persen

 

 

15,363,000

 

 

100

persen

 

 

0

 

 

 

 

2.12.05.2.01

Penyusunan Profil Kependudukan

Ketersediaan dokumen profil kependudukan skala kabupaten

 

1 dok

 

1 dok

 

13,650,000

 

1 dok

 

14,059,000

 

1 dok

 

14,481,000

 

1 dok

 

14,915,000

 

1 dok

 

15,363,000

 

1 dok

 

0

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

 

Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggara an urusan

penunjang pemerintahan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Konsistensi Penyusunan Dokumen SAKIP dan Laporan Keuangan

 

 

Capaian Penyusunan Dokumen SAKIP

Capaian Penyusunan Laporan

Keuangan

 

 

 

C Kategori 100 %

 

 

C

Katego ri

100 %

 

 

 

CC

Katego ri

100 %

 

 

 

CC

Katego ri

100 %

 

 

 

B

Katego ri

100 %

 

 

 

BB

Katego ri

100 %

 

 

 

A

Katego ri

100 %

 

 

 

 

 

X.XX.01

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

Tingkat capaian kinerja penunjang urusan pemerintahan

 

 

 

 

80 %

 

 

 

 

85 %

 

 

 

3,410,591,85

9

 

 

 

 

85 %

 

 

 

3,581,121,45

2

 

 

 

 

90 %

 

 

 

3,760,177,52

5

 

 

 

 

90 %

 

 

 

3,948,186,40

1

 

 

 

 

95 %

 

 

 

4,145,595,72

1

 

 

 

 

95 %

 

 

 

 

0

 

 

 

 

X.XX.01.2.0 1

Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah

Tingkat pemenuhan sistematika dan waktu penyusunan dokumen

 

 

 

90 %

 

 

 

91 %

 

 

 

9,520,000

 

 

 

92 %

 

 

 

9,996,000

 

 

 

93 %

 

 

 

10,495,800

 

 

 

94 %

 

 

 

11,020,590

 

 

 

95 %

 

 

 

11,571,620

 

 

 

95 %

 

 

 

0

 

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

 

X.XX.01.2.0 2

Administrasi Keuangan Perangkat Daerah

Persentase akuntabilitas pengelolaan keuangan

 

 

 

90 %

 

 

 

91 %

 

 

3,401,071,85

9

 

 

 

92 %

 

 

3,571,125,45

2

 

 

 

93 %

 

 

3,749,681,72

5

 

 

 

94 %

 

 

3,937,165,81

1

 

 

 

95 %

 

 

4,134,024,10

1

 

 

 

96 %

 

 

 

0

 

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

Tingkat Pemenuhan Penunjang Operasional Kantor

 

 

Capaian Pemenuhan Kebutuhan Operasional Kantor

 

 

100 %

 

 

100 %

 

 

 

100 %

 

 

 

100 %

 

 

 

100 %

 

 

 

100 %

 

 

 

100 %

 

 

 

 

 

X.XX.01

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

Tingkat capaian kinerja penunjang urusan pemerintahan

 

 

 

80 %

 

 

 

85 %

 

 

 

1,053,977,30

0

 

 

 

85 %

 

 

 

1,106,676,16

5

 

 

 

90 %

 

 

 

1,162,009,97

4

 

 

 

90 %

 

 

 

1,220,110,47

2

 

 

 

95 %

 

 

 

1,281,115,99

5

 

 

 

95 %

 

 

 

0

 

 

 

 

X.XX.01.2.0 5

Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah

Rasio ASN yang mengikuti pendidikan dan pelatihan

 

 

 

0 %

 

 

 

50 %

 

 

 

107,409,000

 

 

 

60 %

 

 

 

112,779,450

 

 

 

70 %

 

 

 

118,418,423

 

 

 

80 %

 

 

 

124,339,344

 

 

 

90 %

 

 

 

130,556,311

 

 

 

90 %

 

 

 

0

 

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

 

X.XX.01.2.0 6

Administrasi Umum Perangkat Daerah

Persentase ketercukupan administrasi perkantoran

 

 

 

90 %

 

 

 

90 %

 

 

 

545,452,600

 

 

 

91 %

 

 

 

572,725,230

 

 

 

92 %

 

 

 

601,361,492

 

 

 

95 %

 

 

 

631,429,566

 

 

 

96 %

 

 

 

663,001,044

 

 

 

96 %

 

 

 

0

 

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

 

 

 

X.XX.01.2.0 8

Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

Tingkat pemenuhan jasa penunjang perkantoran

 

 

 

87 %

 

 

 

90 %

 

 

 

401,115,700

 

 

 

91 %

 

 

 

421,171,485

 

 

 

92 %

 

 

 

442,230,059

 

 

 

93 %

 

 

 

464,341,562

 

 

 

95 %

 

 

 

487,558,640

 

 

 

95 %

 

 

 

0

 

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

Meningkatny a Pengelolaan

Barang Milik Daerah

 

 

Cakupan Barang Milik Daerah yang

Terinventarisas i dengan baik

 

 

100 %

 

 

100 %

 

 

 

100 %

 

 

 

100 %

 

 

 

100 %

 

 

 

100 %

 

 

 

100 %

 

 

 

 

 

X.XX.01

PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

Tingkat capaian kinerja penunjang urusan pemerintahan

80 %

 

 

85 %

 

 

861,409,400

 

 

85 %

 

 

922,403,864

 

 

90 %

 

 

949,703,864

 

 

90 %

 

 

997,189,057

 

 

95 %

 

 

1,047,048,51

0

 

 

95 %

 

 

0

 

 

 

 

X.XX.01.2.0 3

Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah

Tingkat pemenuhan administrasi pengelolaan barang milik

daerah

30 %

 

 

50 %

 

 

20,000,000

 

 

60 %

 

 

21,000,000

 

 

70 %

 

 

22,050,000

 

 

80 %

 

 

23,152,500

 

 

85 %

 

 

24,310,125

 

 

85 %

 

 

0

 

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

 

X.XX.01.2.0 7

Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

Tingkat pemenuhan kebutuhan barang milik daerah

10 %

 

 

20 %

 

 

500,000,000

 

 

30 %

 

 

525,000,000

 

 

40 %

 

 

551,250,000

 

 

50 %

 

 

578,812,500

 

 

60 %

 

 

607,753,125

 

 

60 %

 

 

0

 

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

 

X.XX.01.2.0 9

Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah

Barang milik daerah dalam kondisi baik dan layak pakai

80 %

 

 

83 %

 

 

341,409,400

 

 

85 %

 

 

376,403,864

 

 

85 %

 

 

376,403,864

 

 

90 %

 

 

395,224,057

 

 

95 %

 

 

414,985,260

 

 

95 %

 

 

0

 

 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

BAB VII.

KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

 

7.1  Kinerja Penyelenggaraan bidang Urusan

Dalam bab ini akan dibahas mengenai Indikator Kinerja dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mengacu kepada tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Indikator Kinerja tersebut meliputi Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah yang menggambarkan kinerja kepala perangkat daerah yang akan dicapai selama kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang, sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD. Indikator Kinerja penyelenggaraan urusan ini ditampilkan dalam tabel di bawah ini:

Tabel 7.1

Indikator Kinerja Perangkat Daerah yang Mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJMD

 

No.

Indikator Kinerja

Satuan

Kondisi Kinerja Pada Awal Periode

RPJMD

Target Capaian Setiap Tahun

Kondisi Kinerja pada Akhir Periode RPJMD

Tahun 2021

2022

2023

2024

2025

2026

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

1

Rasio penduduk ber- KTP per satuan penduduk

 

%

 

95

 

96

 

97

 

98

 

99

 

100

 

100

2

Ketersediaan database kependudukan skala provinsi

 

%

 

100

 

100

 

100

 

100

 

100

 

100

 

100

3

Cakupan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 

%

 

100

 

100

 

100

 

100

 

100

 

100

 

100

4

Penetapan KTP Nasional Berbasis NIK

 

%

 

100

 

100

 

100

 

100

 

100

 

100

 

100

5

Cakupan Penerbitan Akta Kelahiran

 

%

 

100

 

100

 

100

 

100

 

100

 

100

 

100

 

Note : Pada Renstra ini terdapat perubahan pada Indikator Kinerja yang mencakup Rasio Penduduk ber-KTP per satuan penduduk dimana target sebelum perubahan adalah satuannya Org ( jumlah orang)dan dirubah menjadi persentase.

 

  • Rasio penduduk ber-KTP per satuan penduduk pada tahun 2021 mencapai angka 95%. Pencapaian ini sudah hampir mencapai tingkat pelayanan yang mudah dan cepat. Dan dapat dilihat untuk tahun berikutnya sudah sampai mencakup capaian 100%. Dengan demikian capaian kinerja sudah dapat dikatakan “Pengembangkan sistem dan prosedur pelayanan dengan mudah dan cepat (pelayanan puas) serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, yang tertampung pada Renstra 2016-2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Untuk target

 

capaian 5 (lima) tahun mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus mempertahankan pencapaian ini agar seluruh penduduk Kabupaten Labuhanbatu usia wajib KTP memiliki KTP.

  • Rasio bayi berakte lahir pada tahun 2021 mencapai angka 96,23%. Angka ini termasuk sangat tinggi yang menunjukkan kinerja yang cukup memuaskan. Untuk target capaian 5 (lima) tahun mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan meningkatkan rasio bayi berakte lahir hingga mencapai angka 100% pada tahun keempat dan kelima yaitu tahun 2025 dan
  • Rasio pasangan berakte nikah pada tahun 2021 mencapai 35,89% dimana angka ini termasuk sangat Faktor utama penyebab rendahnya angka tersebut antara lain rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akta perkawinan. Untuk mengatasi hal ini, tahun 2021 sampai 5 (lima) tahun mendatang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah merencanakan program dan anggaran untuk melakukan pelayanan aktif ke desa/kelurahan dan kecamatan, serta melakukan inovasi-inovasi untuk pelayanan penerbitan akta perkawinan.
  • Rasio anak memiliki KIA pada tahun 2021 mencapai 38,51%. Untuk kondisi di tahun 2021 angka ini tidak termasuk rendah karena pencanangan kepemilikan KIA merupakan program nasional yang baru dimulai, dan telah mencapai target nasional yang ditetapkan yaitu sebesar 31

% untuk tahun 2021. Untuk 5 (lima) tahun mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah merencanakan program dan anggaran untuk melakukan pelayanan aktif penerbitan KIA ke sekolah-sekolah di Kabupaten Labuhanbatu, untuk semakin meningkatkan kepemilikan KIA.

 

7.2   Kerja Sama Perangkat Daerah

Dalam menunjang Kinerja dalam penyelenggaraan bidang urusan, diperlukan adanya kerjasama Perangkat Daerah dengan Perangkat lainnya/klien dalam bentuk MoU, agar tercapainya realisasi kinerja perangkat daerah. Dengan ini Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil telah melakukan kerjasama/MoU dengan perangkat lain dari lima tahun yang lalu dan rencana lima tahun kedepan , terlampir pada tabel 7.2.

 

Tabel 7.2

Rekapitulasi Kerjasama/MoU Dalam Negeri Pemerintah Daerah

 

 

 

 

 

NO

BENTUK DOKUMEN / JENIS KERJA SAMA

KESEPAKATAN BERSAMA

PERJANJIAN KERJA SAMA

JANGKA WAKTU KETERANGAN

TANGGAL / NOMOR

 

 

MOU

TENTANG

PIHAK YANG

 

BEKERJA SAMA

TANGGAL PKS

PKS TENTANG

PKS ANTARA

BERAKHIRNYA

 

 

PKS/ MOU

SUMBER

 

 

DANA

KONDISI

 

 

TERAKHIR

 

1.

 

06/07/2018

 

PELAYANAN

 

DUKCAPIL

 

06/07/2018

 

PELAYANAN

 

DUKCAPIL

 

SESUAI

 

MASING

 

BAIK

 

NO:472/0903/2018

AKTA

dengan

 

AKTA

dengan

KESEPAKATAN

MASING

 

 

NO:444.000/744/VII/2018

KELAHIRAN

DINKES

 

KELAHIRAN

DINKES

 

DINAS

 

 

2.

 

30/05/2018

 

PERCEPATAN

 

DUKCAPIL

 

30/05/2018

 

PERCEPATAN

 

DUKCAPIL

 

SESUAI

 

MASING

 

BAIK

 

NO:472/0738/2018

AKTA

dengan

 

AKTA

dengan

KESEPAKATAN

MASING

 

 

NO:472/339/2018

KELAHIRAN

DPPKB

 

KELAHIRAN

DPPKB

 

DINAS

 

 

3.

 

16/03/2019

 

PERSIDANGAN

 

DUKCAPIL

 

16/03/2019

 

PERSIDANGAN

 

DUKCAPIL

 

SESUAI

 

MASING

 

BAIK

 

NO:W2-A4/271/HM.00.1/III/

ISBAT

dengan

 

ISBAT

dengan

KESEPAKATAN

MASING

 

 

2019

NIKAH

KEMENAG

 

NIKAH

KEMENAG

 

DINAS

 

 

NO:104/3/2019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NO:800/0439/DKCS/I/2019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.

 

14/03/2020

 

PEMANFAATAN

 

DUKCAPIL

 

14/03/2020

 

PEMANFAATAN

 

DUKCAPIL

 

SESUAI

 

MASING

 

BAIK

 

NO:472/0356/DKCS/V/2020

KIA

dengan

 

KIA

dengan

KESEPAKATAN

MASING

 

 

 

 

FUNLAND

 

 

FUNLAND

 

DINAS

 

 

5.

 

15/11/2021

 

PEMANFAATAN

 

DUKCAPIL

 

15/11/2021

 

PEMANFAATAN

 

DUKCAPIL

 

SESUAI

 

MASING

 

BAIK

 

NO:472/1083/DKCS/V/2021

NIK DAN DATA

dengan

 

NIK DAN DATA

dengan

KESEPAKATAN

MASING

 

 

NO:503/792/DPMPTSP/2021

KEPENDUDUKAN

DPMPTSP

 

KEPENDUDUKAN

DPMPTSP

 

DINAS

 

 

6.

 

07/04/2022

 

PEMANFAATAN

 

DUKCAPIL

 

07/04/2022

 

PEMANFAATAN

 

DUKCAPIL

 

31/12/2022

 

MASING

 

BAIK

 

NO:800/350/DKCS/V/2022

NIK DAN DATA

dengan

 

NIK DAN DATA

dengan

 

MASING

 

 

NO:800/762/DPPPA/2022

KEPENDUDUKAN

DPPPA

 

KEPENDUDUKAN

DPPPA

 

DINAS

 

 

7.

 

26/01/2022

 

PEMANFAATAN

 

DUKCAPIL

 

07/04/2022

 

PEMANFAATAN

 

DUKCAPIL

 

31/12/2022

 

MASING

 

BAIK

 

NO:472/058/DKCS/V/2022

NIK DAN DATA

dengan

 

NIK DAN DATA

dengan

 

MASING

 

 

NO:445/1701/RSUD/I/2022

KEPENDUDUKAN

RSUD

 

KEPENDUDUKAN

RSUD

 

DINAS

 

 

8.

 

06/04/2022

 

PEMERIKSAAN

 

DUKCAPIL

 

06/04/2022

 

PEMERIKSAAN

 

DUKCAPIL

 

31/12/2022

 

MASING

 

BAIK

 

NO:B/ 04 /III/2022

KEABSAHAN

dengan

 

KEABSAHAN

dengan

 

MASING

 

 

NO:800/316/DKCS/I/2022

DOKUMEN

POLRES

 

DOKUMEN

POLRES

 

DINAS

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

52